47 Fasilitas Kredit Diduga Fiktif, Polisi Dalami Kasus di Kaltara

TARAKAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar penggeledahan serentak di tiga kantor salah satu bank milik pemerintah, Jumat (15/08/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif dengan potensi kerugian negara mencapai Rp275,2 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menyampaikan bahwa kasus tersebut berawal dari pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) untuk proyek pengadaan barang dan jasa. Namun, belakangan terungkap bahwa jaminan yang digunakan dalam pengajuan kredit diduga berupa Surat Perintah Kerja (SPK) palsu.

“Motifnya, pelaku mengajukan kredit fiktif dengan SPK palsu, lalu menarik uang dari bank. Sebagian besar pengajuan kredit berasal dari luar wilayah Kaltara,” ungkap Dadan.

Proses penggeledahan berlangsung lebih dari tujuh jam. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyita sekitar 30 kardus dokumen yang berkaitan dengan pengajuan kredit pada periode 2022–2024. Seluruh dokumen kini diamankan sebagai barang bukti untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Dadan menegaskan, meski sejumlah barang bukti telah dikumpulkan, penyidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Sebelumnya, sekitar 30 orang sudah kami mintai keterangan. Saat ini masih tahap penyidikan,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan nilai kerugian negara yang sangat besar. Selain berpotensi mengganggu stabilitas perbankan daerah, dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan internal di lembaga keuangan terkait.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut, guna memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan praktik korupsi kredit fiktif bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com