KOTAWIRING TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 17,02 gram narkotika jenis sabu siap edar di daerah tersebut.
“Sabu seberat 17,02 gram siap edar tersebut di simpan dalam 13 bungkus plastik kecil, dengan tersangka Hendri Thio alias Eeng (51),” kata Wakapolres Kotim Kompol Aditya Suryadharma, di damping Kabag Ops Kompol Bambang Purwanto bersama Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Wahyu Edi Proyanto di Sampit, Senin (5/10).
Selain barang bukti berupa shabu, polisi juga berhasil menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip kecil, korek api yang telah dimodifikasi dan satu pipet kaca.
Tersangka digerebek polisi pada Minggu (4/20) di jalan Antang Barat 3 Gang Hidaqyah No.78 Rt37, Rw14 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Menbawa Baru Ketapang, Sampit.
Penggerebekan rumah tersangka bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada kepolisian.
Menurut Aditya, saat dilakukan penggeledahan anggota polisi berhasil menemukan narkotika diduga sabu yang disimpan dalam kantong celana tersdangka.
Penggeledahan berlanjut, hingga ditemukan barang bukti lainnya sebanyak 12 bungkus plastik kecil yang disimpan dalam kantong jaket yang diduga milik tersangka.
Jaket kulit tersebut ditemukan polisi tergantung di belakang pintu rumah tersangka.
“Dari 13 bungkus plastik kecil yang diduga sabu tersebut kami perkirakan senilai Rp30 juta. Terhadap tersangka dijerat pasal 114 junto pasal 112 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” katanya.
Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan diduga tersangka memiliki jaringan dalam mengedarkan Narkotika tersebut.
“Tersangka saat ini kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka merupakan pengedar lama karena sebelumnya yang bersangkutan pernah di penjara dengan kasus yang sama,” katanya. [] ANT