KAPUAS HULU – Empat orang pelaku penambangan emas ilegal berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Seberuang, Kapuas Hulu, Jumat (15/08/2024). Penangkapan ini dilakukan menyusul protes warga yang mengibarkan bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya penanganan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan mencemari sungai.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BJG (65), ALK (20), ARF (20), dan DN (23). Mereka diciduk bersama sejumlah barang bukti, termasuk mesin tambang, karpet, dan selang, saat hendak melakukan aktivitas pertambangan di Sungai Seberuang.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. “Saat kami turun ke lapangan, kami menemukan empat orang sedang beraktivitas dan langsung kami amankan,” kata Rinto, Sabtu (16/08/2025).
Menurut Rinto, pihaknya akan terus menindak tegas praktik penambangan ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan. Penangkapan ini menjadi bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terkait pertambangan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, barang bukti yang disita akan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Warga Kecamatan Seberuang sebelumnya mengungkapkan kekhawatirannya atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI. Sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat terancam pencemaran akibat praktik pertambangan yang tidak memiliki izin resmi. Aksi pengibaran bendera merah putih setengah tiang menjadi simbol desakan warga agar aparat lebih serius menindak para pelaku PETI.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku penambangan ilegal lainnya di Kapuas Hulu. Aparat kepolisian menegaskan akan meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi rawan PETI untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, sekaligus memastikan warga yang tinggal di sekitar sungai tetap terlindungi dari dampak negatif aktivitas pertambangan ilegal.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan