BANJARBARU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Banjarbaru dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan warga terdampak proyek pembangunan Jembatan Ahmad Yani Km 31,5 belum menghasilkan kesepakatan.
Dalam forum yang digelar di DPRD Banjarbaru, Selasa (19/8/2025), BPJN Kalsel belum menyatakan sikap apakah bersedia atau tidak memberikan solusi atas dampak ekonomi yang dirasakan belasan warga sekitar proyek.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Ronauli Saragi, mengatakan Ketua DPRD telah memberikan tenggat waktu kepada BPJN untuk memberikan jawaban paling lambat pada 25 Agustus 2025. “Belum mencapai kesepakatan. Pada akhir rapat, ketua memberi jangka waktu kepada BPJN Kalsel sampai 25 Agustus. Jawaban mereka, kita tidak tahu apakah iya atau tidak, tapi tanggal itu sudah final,” ujarnya usai RDP.
Menurut Ronauli, para legislator berharap BPJN maupun kontraktor menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah yang dirasakan warga terdampak. “Mereka menyampaikan masih perlu konsultasi dengan kontraktor. Tetapi kami meminta pada 25 Agustus sudah ada jawaban jelas,” tegasnya.
Ronauli menjelaskan, dalam rapat BPJN Kalsel lebih banyak membahas penyelesaian dari sisi teknis, yakni pembuatan jalan bagi warga yang kesulitan akses menuju rumah akibat proyek tersebut. Namun, Komisi III menyoroti aspek keselamatan warga. “Dari gambar atau konsep teknis yang disampaikan BPJN, akses jalan dibuat langsung dari oprit jembatan menuju rumah warga. Pertanyaannya, bagaimana rekayasa lalu lintasnya, apakah memungkinkan warga masuk melalui jalur cepat di atas jembatan?” ungkapnya.
Ia menilai skema tersebut berisiko membahayakan keselamatan karena jalur itu merupakan arteri utama dengan lalu lintas padat. “Amdalnya juga belum ada. Menurut saya berbahaya karena jalur itu jalur cepat,” tambahnya.
Selain itu, Komisi III mencatat persoalan lain yakni keberadaan baliho besar yang berdiri tepat di samping oprit jembatan. Tiang baliho tersebut dinilai mengganggu rencana pembuatan akses jalan warga, bahkan kewenangan pengelolaannya belum jelas apakah berada di pemerintah kota atau provinsi. “Di lapangan kita melihat langsung, di samping jembatan ada rumah warga. Seharusnya dibuatkan jalan khusus, tapi terhalang baliho. Itu jelas mengganggu,” tutup Ronauli.
RDP ini akan dilanjutkan kembali pada 25 Agustus, dengan harapan BPJN Kalsel dapat menyampaikan keputusan final sekaligus solusi konkret terkait dampak proyek jembatan Ahmad Yani Km 31,5 bagi warga terdampak. []
Redaksi10
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan