NUSA TENGGARA TIMUR – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggapi meningkatnya kasus rabies dengan mengeluarkan langkah tegas untuk menekan penyebaran penyakit mematikan tersebut. Gubernur NTT, Melki Laka Lena, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 01/DISNAK/2025 tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR), yang akan berlaku mulai 1 September hingga 1 November 2025.
Keputusan ini diambil setelah data menunjukkan terdapat 10.605 kasus gigitan hewan penular rabies, termasuk anjing, kucing, dan kera, yang telah menyebabkan 16 orang meninggal dunia sepanjang tahun 2025. Gubernur Melki menegaskan pentingnya langkah konkret untuk memutus rantai penularan rabies di NTT.

Dalam instruksinya, Gubernur menekankan beberapa tindakan yang wajib dijalankan oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayah endemis rabies. Pertama, melarang pelepasan HPR di luar rumah atau pagar selama dua bulan penuh. Kedua, melaksanakan vaksinasi massal rabies secara serentak mulai 1 September hingga 1 November 2025. Ketiga, meningkatkan edukasi masyarakat melalui program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai bahaya rabies serta cara penanggulangannya.
Pembiayaan seluruh program ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, APBD kabupaten/kota, serta sumber sah lainnya. Pelaksanaan dan pengawasan instruksi menjadi tanggung jawab Dinas Peternakan Provinsi NTT bersama Otoritas Veteriner untuk memastikan semua langkah berjalan sesuai rencana.
Instruksi Gubernur yang ditandatangani di Kupang pada 4 Agustus 2025 ini ditujukan kepada 19 pihak, termasuk wali kota dan bupati se-NTT, Korem 161/Wira Sakti, Polda NTT, Dinas Peternakan, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tujuannya untuk memastikan penanganan rabies di seluruh provinsi dapat berjalan maksimal dan efektif.
Gubernur Melki menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk antisipasi serius terhadap penyebaran rabies, mengingat tingginya jumlah kasus dan risiko kematian pada manusia. Selain itu, edukasi masyarakat diharapkan mampu mengubah perilaku terkait pemeliharaan hewan peliharaan dan memperkuat upaya pencegahan.
Dengan diterbitkannya instruksi ini, pemerintah provinsi berharap kasus rabies dapat ditekan secara signifikan, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Program vaksinasi massal dan pembatasan pergerakan HPR menjadi langkah strategis dalam menanggulangi penyakit yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat NTT.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan