Langkah Israel di Tepi Barat Picu Kecaman Global

JAKARTA – Sebanyak 21 negara secara tegas mengecam keputusan Israel terkait proyek pemukiman besar di wilayah Tepi Barat, Palestina. Menurut pernyataan bersama yang ditandatangani para menteri luar negeri dari 21 negara tersebut, rencana pemukiman Israel dianggap melanggar hukum internasional dan tidak dapat diterima.

Negara-negara yang menandatangani pernyataan bersama itu antara lain Britania Raya, Prancis, Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, Irlandia, Jepang, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Slovenia, Spanyol, Swedia, Australia, Kanada, dan Italia. “Kami mengecam keputusan ini dan mendesak pencabutannya secara segera dengan tegas,” demikian pernyataan para menteri luar negeri, yang dikutip AFP, Kamis (21/08/2025).

Para menteri menekankan bahwa rencana tersebut tidak memberikan manfaat bagi rakyat Israel. Sebaliknya, langkah ini berisiko menimbulkan ancaman keamanan, meningkatkan potensi kekerasan, dan memicu ketidakstabilan lebih lanjut di wilayah tersebut. Mereka juga menegaskan bahwa rencana ini menjauhkan upaya menuju perdamaian.

“Pemerintah Israel masih memiliki kesempatan untuk menghentikan rencana E1 agar tidak dilanjutkan. Kami mendesak mereka untuk segera menarik kembali rencana ini,” tambah pernyataan itu.

Sebelumnya, Israel telah menyetujui pembangunan di lahan seluas sekitar 12 kilometer persegi yang dikenal sebagai E1, di sebelah timur Yerusalem, pada Rabu (20/08/2025). Rencana ini mencakup pembangunan sekitar 3.400 unit perumahan di wilayah yang sensitif, berada di antara Yerusalem dan pemukiman Israel Maale Adumim.

Semua pemukiman Israel di Tepi Barat, yang telah diduduki sejak 1967, dianggap ilegal menurut hukum internasional, meskipun beberapa memiliki izin perencanaan dari pihak Israel. Pemerintah Otoritas Palestina yang bermarkas di Ramallah juga mengecam langkah terbaru ini. Sekjen PBB, Antonio Guterres, turut mengkritik keras rencana pembangunan tersebut.

Langkah ini memicu respons diplomatik dari negara-negara lain. Inggris pada Kamis memanggil Duta Besar Israel untuk Inggris, Tzipi Hotovely, ke Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan protes. “Jika dilaksanakan, rencana pemukiman ini akan menjadi pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan akan membagi negara Palestina di masa depan menjadi dua, secara kritis merusak solusi dua negara,” tegas Kementerian Luar Negeri Inggris dalam pernyataan resminya.

Rencana pembangunan E1 menimbulkan kekhawatiran serius terhadap stabilitas kawasan dan prospek perdamaian jangka panjang antara Israel dan Palestina, sekaligus memperkuat tekanan internasional agar Israel meninjau kembali kebijakannya.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com