BALANGAN – Persidangan kasus korupsi penyertaan modal Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/08/2025), diwarnai pernyataan mengejutkan dari Bupati Balangan Abdul Hadi. Ia secara terbuka menyebut ada keterlibatan dua oknum anggota DPRD Balangan berinisial MR dan SD dalam pembelian lahan yang menggunakan dana penyertaan modal senilai Rp1,8 miliar.
Dalam kesaksiannya yang disampaikan secara daring, Abdul Hadi menegaskan bahwa harga lahan seluas 3,1 hektar di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi, yang dibeli dengan nilai Rp1,8 miliar, sebenarnya hanya senilai Rp300 juta. “Dua anggota DPRD ini main-main dengan Reza. Beli tanah Rp1,8 miliar di Batu Mandi. Padahal cuma Rp300 juta,” kata Hadi di hadapan majelis hakim dengan terdakwa M Reza Arpiansyah.
Hadi menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan dua anggota dewan itu mencuat setelah adanya keterangan yang menyebut pertemuan di rumah dinas antara dirinya, Reza, dan kedua anggota DPRD. Reza mengaku saat itulah dirinya memperoleh izin lisan dari Hadi untuk menggunakan dana perusahaan meski rapat umum pemegang saham (RUPS) belum dilakukan. Namun, Hadi dengan tegas membantah pernyataan tersebut. “Tidak benar itu. Saya tak akan mengizinkan karena belum RUPS. Itu mengada-ada,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hadi mengungkap bahwa informasi mengenai adanya mark up diperolehnya dari hasil pemeriksaan inspektorat Balangan. Dari pemeriksaan terhadap orang yang turut membantu pembelian lahan, terungkap harga tanah sebenarnya hanya Rp300 juta. “Saya tahu dari inspektorat ketika orang suruhan sempat dipanggil. Di situ diketahui harga tanah cuma Rp300 juta,” tuturnya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Riza Ardianto, Abdul Hadi juga memaparkan proses pembentukan Perseroda, seleksi direktur, hingga pencairan penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang dilakukan dalam dua tahap. Ia menegaskan bahwa pemilihan Reza sebagai direktur telah melalui proses seleksi oleh tim dari Universitas Lambung Mangkurat. Namun belakangan, Hadi mengaku menyesal setelah mengetahui latar belakang Reza yang disebut pernah bermasalah di perusahaan sebelumnya.
Sementara itu, Reza selaku terdakwa menanggapi keterangan Hadi. Ia menyebut ada pernyataan saksi yang tidak sesuai, khususnya terkait izin penggunaan dana penyertaan modal. “Mengenai izin, saya ada minta izin secara lisan ke saksi,” ucap Reza. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (28/08/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan