KOTAWARINGIN BARAT – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Kamis (21/08/2025). Kegiatan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Kobar dengan disaksikan perwakilan sejumlah instansi terkait.
Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, menuturkan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. “Ini merupakan pemusnahan kedua sepanjang 2025. Kegiatan ini rutin dilakukan tiga kali dalam setahun untuk memastikan barang bukti tidak jatuh ke tangan yang salah,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara pidana. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 307,31 gram, ganja 46,05 gram, serta 300 butir pil dan obat-obatan tanpa izin edar. Selain itu, turut dimusnahkan senjata tajam, alat panen, hingga sejumlah botol minuman keras yang sebelumnya disita aparat penegak hukum.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dilarutkan dengan air dan cairan pembersih sebelum dibuang. Obat-obatan dihancurkan dengan blender lalu dibakar, sedangkan senjata tajam dan alat lain dipotong menggunakan mesin agar tidak bisa digunakan kembali.
Kegiatan ini turut disaksikan langsung Kapolres Kotawaringin Barat, perwakilan Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kobar. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pemusnahan.
Johny menegaskan bahwa keterbukaan dalam pemusnahan barang bukti sangat penting demi mencegah adanya potensi penyalahgunaan. “Semua barang bukti dimusnahkan di hadapan saksi. Ini penting agar tidak ada celah penyalahgunaan di masa mendatang,” katanya menekankan.
Dengan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kobar menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum sekaligus memberi kepastian bahwa barang bukti dari perkara yang sudah inkrah tidak akan kembali beredar di masyarakat.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan