Pria 50 Tahun Dibekuk Polisi atas Dugaan Sodomi di Masjid

BERAU – Seorang pria paruh baya berinisial BH (50) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur, akibat melakukan tindakan sodomi terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. Kejadian tersebut berlangsung di dalam sebuah masjid yang terletak di Kecamatan Gunung Tabur.

Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal. Pertemuan terjadi secara tidak sengaja di masjid, di mana pelaku kemudian membujuk korban dengan menjanjikan sejumlah uang. “Pelaku dan korban awalnya tidak saling kenal. Mereka bertemu di masjid, kemudian pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang,” ujar Siswanto pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Peristiwa criminal itu terjadi pada 1 Agustus 2025. Saat itu, BH sedang dalam perjalanan menuju Bulungan menggunakan sepeda motor dan memutuskan untuk singgah di masjid yang berada di kilometer 40. Di tempat itulah ia melihat korban dan mulai melakukan pendekatan dengan menawarkan uang Rp50.000 agar korban mau mengikuti keinginannya.

“Keesokan harinya korban cerita, dan laporan masuk ke kami. Pelaku melampiaskan masjid setelah bercerai dengan istrinya,” jelas Siswanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa BH bukanlah pertama kalinya berurusan dengan hukum akibat kejahatan serupa. Pada 2017, ia pernah dihukum 8 tahun penjara karena terlibat dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Kini, BH kembali harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya dapat mencapai 10 tahun penjara.

Sementara itu, korban saat ini masih dalam kondisi trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Pihak kepolisian telah memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis dari profesional untuk membantu pemulihan kondisi mentalnya.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com