PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis (21/08/2025) pukul 11.00 WIB menggelar sidang perkara tindak pidana perikanan dengan terdakwa Mauliza Utari alias Liza binti Johan Sulaiman. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, S.H., M.H., dengan hakim anggota, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pontianak, penasihat hukum, dan terdakwa.
Agenda persidangan dimulai dengan pemeriksaan identitas terdakwa, dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan, terdakwa dituduh melakukan penangkapan ikan tanpa izin yang sah di wilayah perairan Indonesia. Jaksa mendakwa terdakwa dengan dua alternatif pasal, yaitu Pasal 92 Jo Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 undang-undang yang sama. Atas dakwaan tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Persidangan kemudian memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan mengenai proses penangkapan kapal hingga aktivitas terdakwa. Barang bukti yang dihadirkan antara lain hasil tangkapan, peralatan kapal, serta dokumen pendukung.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam persidangan turut diperiksa ahli yang memperkuat dakwaan penuntut umum. Fakta persidangan mengungkap terdakwa bersama Sardana Dongoran, yang berkas perkaranya diproses terpisah, pada Minggu (06/07/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kapal KMP Bahtera Nusantara 03 di Pelabuhan Kapet Semparuk, Kabupaten Sambas, melakukan jual beli telur penyu secara ilegal.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum karena penyu termasuk satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, penyu juga masuk dalam kategori jenis ikan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Berbagai regulasi baik nasional maupun internasional, termasuk daftar Appendiks I CITES, secara tegas melarang perdagangan penyu dan produk turunannya.
“Dalam kesempatan sidang hari ini, Majelis Hakim juga memberikan ruang bagi terdakwa untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan persidangan, selanjutnya Majelis menunda pesinganan pada Kamis 28 Agustus 2025 dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tutup Wayan.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan