Pengedar Sabu Dibekuk di Palangka Raya, Terancam Hukuman Seumur Hidup

PALANGKA RAYA – Seorang pria bernama Abdul Ahmad Salim (35) tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Warga Jalan Patimura, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan itu ditangkap tanpa perlawanan dalam penggerebekan di Jalan Hiu Putih VIII Blok E, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Kamis malam (21/8/2025).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat kotor 35,59 gram, dua pack tisu, plastik berwarna hitam, dan sebuah ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, Salim diketahui kerap melakukan jual beli sabu di wilayah Palangka Raya dan kuat dugaan barang terlarang itu berasal dari luar kota.

Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya. Polisi masih menelusuri jaringan pemasok narkoba yang berhubungan dengan Salim. Dari keterangan awal, ia mengaku nekat menjual sabu karena faktor ekonomi dan menganggap cara itu lebih mudah untuk mendapatkan uang.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, operasi dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB setelah tim menerima laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi. “Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik hitam di saku celana terlapor. Setelah dibuka, ternyata berisi tujuh paket sabu yang dibungkus dengan tisu putih. Selain itu, kami juga mengamankan ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba,” ungkapnya.

Agung menegaskan bahwa Abdul Ahmad Salim sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup. ”Kami kenakan pasal dengan ancaman tertinggi pidana yakni seumur hidup,” tegasnya.

Perwira Polri itu juga menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti pada satu kasus ini saja. Penyidik akan terus mengembangkan perkara dan memburu jaringan lain yang terlibat. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com