NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan melakukan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol, Rabu (20/08/2025).
Dua WNA tersebut, berinisial MBIB (52) dan ECR (44), dideportasi setelah terbukti melanggar ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses deportasi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-1222.GR.03.09 dan WIM.18.IMI.4-1226.GR.03.09 Tahun 2025, serta Surat Perintah WIM.18.IMI.4.GR.03.08-1236 yang mengatur pengawasan keberangkatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya strategis menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian.
“Deportasi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Adrian, Jumat (22/08/2025).
Dalam proses deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengawal kedua WNA hingga ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di bandara, paspor keduanya diserahkan kepada petugas counter imigrasi untuk peneraan izin keluar sebelum diberangkatkan ke negara asal. Proses pengawasan keberangkatan berakhir pukul 19.00 WIB dan berlangsung tertib serta lancar.
Adrian menambahkan, tindakan ini bersifat tegas namun tetap memperhatikan hak-hak dasar WNA. Langkah ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat dan warga asing tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum keimigrasian di Indonesia.
“Imigrasi memiliki peran penting dalam mengatur lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah negara. Dengan tindakan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat yang menegakkan aturan dengan adil dan terukur,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Nunukan juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban nasional. Deportasi ini menjadi bukti penerapan aturan secara konsisten dan sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan