KPK OTT Wamenaker Noel, Hanya 2 Bulan Jabat Sudah Korup

JAKARTA – Immanuel Ebenezer (Noel) secara resmi dicopot dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Noel sebelumnya sempat memohon pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Noel. “Bapak Presiden telah menandatangani keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo Hadi dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Minggu, (24/08/2025).

Ia menambahkan, “Kami berharap ini menjadi pembelajaran soal pemberantasan korupsi.”

Presiden Prabowo dikenal tidak mentolerir praktik korupsi dalam pemerintahannya. Dalam berbagai kesempatan, ia mengakui bahwa masalah korupsi masih terjadi di berbagai level birokrasi. “Ini bukan fakta yang harus kita tutup-tutupi. Setelah 299 hari saya memimpin pemerintahan eksekutif, saya semakin mengetahui berapa besar tantangan kita, berapa besar penyelewengan yang ada di lingkungan pemerintahan kita. Hal ini tidak baik, tapi harus saya laporkan,” ujar Prabowo.

Setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Noel sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo dan membantah terlibat dalam pemerasan. “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor yang memberatkan saya,” ujar Noel saat ditangkap mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Ironisnya, Noel sebelumnya dikenal vokal menyerukan hukuman mati bagi koruptor. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, ia pernah menantang, “Berani enggak sama-sama kita bikin pakta integritas? Kalau nipu rakyat hukum mati. Kalau korup hukum mati. Berani enggak?”

KPK mengungkapkan bahwa Noel diduga menerima uang pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan hanya dua bulan setelah menjabat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa permintaan uang oleh Noel dilakukan pada November, sedangkan penerimaannya terjadi pada Desember 2024.

Alih-alih menghentikan praktik tidak benar tersebut, Noel justru membiarkan, meminta, bahkan menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar. “Di dalam jabatannya sebagai wakil menteri itu ada punya fungsi kontrol. seharusnya setelah dia tahu bahwa ada proses atau proses yang tidak benar di dalam pengurusan K3 ini, sertifikasi K3 ini dengan kewenangan yang dimilikinya, dia harusnya segera melakukan upaya untuk memberhentikan atau menghentikan proses-proses pemerasan ini. Tetapi pada kenyataannya justru setelah dia mengetahui kemudian dibiarkan bahkan meminta karena ada sejumlah uang kemudian juga ada motor dari sana,” tutur Asep Guntur Rahayu.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com