PASER – Dugaan Korupsi Rumah Layak Huni (RLH) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kaltim menyeret 3 tersangka yaitu, kuasa pengguna anggaran (KPA) berinisial Dg, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial Md, dan Kontraktor Pelaksana CV Putri Krayan berinsial Sd, dan saat ini berkasnya sudah masuk tahap satu.
Kapolres Paser AKBP Christian Tory mengatakan, pelimpahan berkas dari penyidik Polres Paser ke Kejari Tanah Grogot ini karena tahapan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi dan ahli di Unit Tipikor sudah rampung.
Pemeriksaan tersangka adalah upaya untuk pemenuhan aspek materiil dan formil dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap ke pelaku dan saat ini sudah memasuki tahap satu,” ujar Tory.
Selain memeriksa saksi-saksi, pihaknya juga telah meminta keterangan tim ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli pidana sebagai alat untuk menguatkan penyidikan sebelum adanya penetapan tersangka.
Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan, seperti sejumlah uang dari rekening kontraktor yang diduga sisa anggaran proyek dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
“Dari hasil audit BPKP Kaltim, hasilnya ada indikasi kerugian negara kurang lebih Rp 770 juta. Sudah ada lebih dari tiga alat bukti yang kami kantongi untuk melengkapi berkas penyidikan, termasuk hasil audit BPKP. Tapi untuk memperkuat bukti-bukti penyidikan dugaan tipikor rumah layak huni di Paser,” tegasnya.
Tory juga mengungkapkan karena tahap satu, pihaknya tinggal menunggu petunjuk dari jaksa, apakah nanti ada yang perlu ditambahkan atau tidak. Kalau menurut pihaknya semua berkas sudah lengkap, mulai dari barang bukti, keterangan saksi hingga keterangan ahli.
Seperti diketahui, CV Putri Krayan memenangkan tender paket pembangunan rumah layak huni di Paser. Dari total 40 rumah layak huni, 20 rumah berada Kecamatan Tanah Grogot dan 20 rumah di Kecamatan Muara Komam. Polisi mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi dari proyek yang ada di Tanah Grogot dengan total nilai anggaran Rp1,3 miliar.
Meski kontrak pengerjaan sudah berakhir 2014, sebagian proyek rumah masih belum tuntas. Dan dari informasi, pihak kontraktor telah mendapat pencairan 100 persen dari anggaran.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi RLH, Unit Tipikor Polres Paser telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti dan telah melakukan gelar perkara di Mapolda Kaltim, pada pertengahan Maret 2015 lalu. [] Irwanto Sianturi