Edarkan Uang Mainan, Warga Lamandau Divonis 1,5 Tahun Penjara

LAMANDAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa berinisial Dediy yang terbukti mengedarkan uang palsu berupa uang mainan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.

Dalam persidangan, terdakwa dijerat Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya palsu. Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum,” ujarnya dalam sidang putusan.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani menjelaskan awal mula kasus ini. Pada Jumat (07/02/2025), terdakwa berniat membelikan istrinya telepon genggam iPhone. Saat membuka aplikasi belanja daring, ia justru menemukan penawaran uang mainan dan memutuskan membelinya. Terdakwa memesan 1.000 lembar pecahan Rp100 ribu dengan harga Rp131 ribu menggunakan sistem pembayaran tunai di tempat.

Setelah barang diterima, terdakwa mencoba menggunakannya di agen BRILINK di Kecamatan Balai Riam dengan menyodorkan Rp3 juta dari uang mainan tersebut. Namun aksinya gagal karena pihak agen sempat curiga dan memeriksa uang yang diberikan. Terdakwa panik lalu melarikan diri.

Tidak jera, pada (13/02/2025) ia kembali mencoba aksinya di Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Untuk menyamarkan identitas, ia bahkan menempelkan isolasi hitam di wajahnya sebagai tompel palsu. Di sana, terdakwa membawa ratusan lembar uang mainan dan meminta korban mentransfer Rp19 juta. Korban yang lengah kemudian menuruti permintaan tersebut tanpa mengecek uang lebih dulu.

Usai berhasil mendapatkan uang, terdakwa menggunakannya untuk berfoya-foya. Sebagian uang dipakai membeli iPhone, melunasi utang, hingga menghabiskannya di tempat hiburan. Namun pelariannya berakhir ketika polisi meringkusnya tak lama setelah transaksi tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan uang mainan bisa berujung pidana serius, terlebih ketika digunakan untuk menipu dan merugikan orang lain. Vonis hakim diharapkan memberi efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com