Tanpa Naikkan Tarif, Pemkot Bontang Permudah Warga Bayar Pajak

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengambil langkah berbeda dalam pengelolaan fiskal daerah dengan menetapkan kebijakan relaksasi pajak, tanpa menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diumumkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati, saat membuka Lomba Domino Antar Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) se-Kota Bontang, Minggu (24/08/2025), di Lamin Kodim 0908 Bontang, Jalan Awang Long.

Berbeda dari beberapa daerah lain yang memilih menaikkan tarif PBB-P2, Pemkot Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan berupa penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak yang menunggak pada periode 2018–2024. “Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan denda,” ujar Aji Erlynawati.

Kebijakan relaksasi ini memiliki dua tujuan strategis. Pertama, meringankan beban masyarakat di tengah pemulihan ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Kedua, meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela, tanpa perlu pendekatan yang bersifat represif. Menurut Aji, langkah ini merupakan upaya untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

“Kami tegaskan, Pemkot Bontang tidak berencana menaikkan tarif PBB. Fokus kami adalah membangun kesadaran kolektif bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan,” jelasnya, seperti dikutip Bekesah.co dari unggahan resmi Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokompim) di Instagram.

Relaksasi pajak ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota. Aji menekankan bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Kota Bontang yang lebih maju dan sejahtera.

“Dengan persatuan, kepatuhan, dan kebersamaan, Insyaallah Kota Bontang akan semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera,” tutup Aji Erlynawati.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, karena dinilai mampu meringankan beban finansial sekaligus mendorong budaya kepatuhan pajak secara sukarela. Program relaksasi ini diharapkan tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga menjadi strategi berkelanjutan dalam memperkuat basis fiskal daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com