JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pemberian tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR hanya berlaku hingga Oktober 2025. Ia menekankan bahwa setelah periode tersebut, tidak ada lagi dana tambahan perumahan yang akan diterima para legislator.
“Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/08/2025).
Dasco menjelaskan, tunjangan tersebut diberikan selama satu tahun penuh, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana itu dipergunakan untuk biaya kontrak rumah yang mencakup seluruh periode jabatan anggota DPR, yakni 2024 sampai dengan 2029.
“Jadi, saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem angsuran dilakukan karena keterbatasan anggaran sehingga tidak bisa diberikan sekaligus di awal masa jabatan. “Jadi, itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” imbuhnya.
Dengan mekanisme tersebut, Dasco memastikan publik tidak akan lagi menemukan angka Rp50 juta dalam daftar tunjangan anggota DPR setelah Oktober 2025. “Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas. Jadi memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun, itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama lima tahun,” ungkapnya.
Keterangan Dasco ini sekaligus menjadi klarifikasi atas munculnya polemik mengenai besaran tunjangan anggota dewan yang sempat menuai sorotan publik. Menurutnya, skema pembayaran itu bukan bentuk tambahan gaji, melainkan murni untuk kebutuhan kontrak rumah selama masa jabatan yang berlaku.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan