JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan judi online berskala besar yang beroperasi lintas wilayah hingga internasional. Tiga orang tersangka ditangkap sebagai pengendali dan operator sejumlah situs judi daring yang belakangan marak diakses masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran aliran dana dari lima tersangka yang sebelumnya ditahan Polda DIY. Dari pengembangan itu, tim berhasil meringkus tiga orang lain yang berperan sebagai pengendali situs SLOTBOLA88, RAJASPIN88, dan INIBET77.
“Telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka sebagai pengendali dan operator website judi online SLOTBOLA88, RAJASPIN88 dan INIBET77,” ujar Himawan saat konferensi pers, Rabu (27/08/2025).
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MR, BI, dan AFA. Mereka ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 19 Agustus. Himawan menyebut MR berperan sebagai kepala operator, termasuk mengawasi penuh situs RAJASPIN88. Sedangkan BI bertindak sebagai admin yang fokus mengelola SLOTBOLA88. Adapun AFA diketahui menjadi admin untuk tiga situs sekaligus dan mengendalikan langsung INIBET77.
Selain menangkap para pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp300 juta, 30.000 dolar Amerika, serta 350.000 peso Filipina. Jika ditotal, nilai aset yang disita mencapai Rp887 juta. “Dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 20 Agustus 2025,” jelas Himawan.
Tidak hanya itu, polisi turut menetapkan seorang bandar berinisial AL sebagai tersangka. Namun, hingga kini ia masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono menegaskan, langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menaruh perhatian khusus pada pemberantasan perjudian. “Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri, aparat kepolisian di mana pun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat termasuk narkoba yg sangat merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Syahar, Polri berkomitmen menjalankan Asta Cita ke-7 Presiden yang salah satunya menekankan pencegahan dan pemberantasan praktik judi, narkoba, serta penyelundupan. “Semua yang terlibat dalam aksi narkoba, perjudian atau penyelundupan pasti akan kita tindak tegas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, hingga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan