KUTAI TIMUR – Pergerakan Rakyat Kutai Timur (Perak) menilai sikap sejumlah anggota DPRD Kutai Timur terlalu berlebihan dalam merespons kebijakan mutasi pejabat, khususnya terkait pergantian Sekretaris DPRD (Sekwan) Juliansyah menjadi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman pada 22 Agustus 2025.
Koordinator Perak, Saharudin, menegaskan bahwa rotasi jabatan adalah kewenangan penuh kepala daerah dan merupakan bagian dari penyegaran birokrasi. Ia menilai polemik yang muncul di kalangan legislatif justru tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Mutasi itu adalah hal yang biasa dan wajar. Itu hak dari seorang bupati untuk menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat. Tujuannya jelas, meningkatkan kinerja, mengembangkan karier, dan melakukan penyegaran organisasi,” tegasnya.
Menurut Saharudin, polemik yang ditunjukkan DPRD tidak semestinya terjadi. Ia menilai reaksi sebagian legislator terlalu emosional dan tidak mencerminkan kepentingan publik.
“Jadi kalau untuk mengembalikan seperti itu cemen menurut saya, berarti tidak memberikan kesempatan mungkin bagi para pejabat yang lain,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya posisi Sekwan sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, pejabat yang ditunjuk harus dinilai berdasarkan kemampuan, bukan faktor kedekatan.
“Ia harus bisa menjembatani antara pemerintah dan DPRD. Kalau orang yang ditunjuk tidak mampu, maka akan berdampak pada mandeknya agenda-agenda penting di DPRD,” jelasnya.
Perak menyinggung sejumlah agenda dewan yang sempat tertunda, mulai dari kegiatan reses hingga pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda). Namun, ia membantah tudingan bahwa mutasi dilakukan tergesa-gesa.
“Kalau dianggap terburu-buru kan sudah jelas ada aturannya minimal. Berarti kan sudah memenuhi syarat dari minimal,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, rotasi jabatan adalah bagian dari regenerasi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak boleh dihambat. Terlalu lama menempatkan pejabat di satu posisi justru bisa mengakibatkan stagnasi.
“Tujuannya untuk menghindari stagnasi, meningkatkan kemampuan dan kesegaran pemerintah,” ungkapnya.
Saharudin juga menilai kisruh antara eksekutif dan legislatif sudah berdampak pada terhambatnya pembangunan serta rendahnya serapan anggaran daerah. Karena itu, ia mengingatkan kedua pihak agar segera mengakhiri perselisihan.
“Jadi menurut kami sudahlah. Hentikanlah kisruh seperti ini. Rakyat hanya membutuhkan pembangunan dan kerja nyata dari pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” katanya.
Perak mendorong kepala daerah tetap konsisten menempatkan pejabat sesuai kapasitas.
“Kami ingin semua pejabat yang ditunjuk benar-benar sesuai kemampuan, keahlian, dan kapasitas. Itu demi terwujudnya Kutai Timur yang hebat, seperti yang menjadi cita-cita kepala daerah kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 20 anggota DPRD Kutim menandatangani surat keputusan bersama yang meminta Bupati Ardiansyah mengembalikan Juliansyah sebagai Sekretaris Dewan. Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, menilai mutasi tersebut dilakukan di saat yang kurang tepat, mengingat dewan sedang menghadapi sejumlah agenda penting, termasuk pembahasan anggaran.
“Pada prinsipnya, kalau saya berpikir bahwa sekwan itu menjadi jembatan antara eksekutif dan legislatif. Soal siapa pun itu, sebetulnya kalau saya enggak ada masalah. Cuma mungkin ini lebih ke arah komunikasi saja,” ujarnya, Senin (25/08/2025).[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan