Konflik Sawit di Tala Memanas, Warga Pilih Surati Bupati

TANAH LAUT – Persoalan sengketa lahan antara warga Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala), dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT CPKA, kembali memanas. Situasi yang sempat tegang pada Jumat petang lalu membuat warga berinisiatif menempuh jalur resmi dengan meminta campur tangan pemerintah daerah.

Hari ini, Senin (01/09/2025), sejumlah warga Kintapura dijadwalkan mendatangi Kantor Bupati Tanah Laut di Kota Pelaihari. Mereka membawa surat resmi yang ditujukan langsung kepada bupati sebagai permohonan mediasi.

“Surat kami tujukan kepada Pak Bupati. Isinya, kami meminta Pak Bupati memediasi antara kami warga Kintap dengan perusahaan, PT CPKA,” ujar Sahrun, salah seorang perwakilan warga.

Menurut Sahrun, inti mediasi yang diminta adalah tuntutan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami akibat tindakan perusahaan. Ia menyebutkan, pihak perusahaan telah membongkar pondok yang dibangun warga di lahan sengketa, serta mencabuti tanaman pinang dan pisang yang ditanam warga.

Berdasarkan perhitungan warga, kerugian tidak sedikit. Pohon pinang sebanyak 1.400 batang yang dicabut diperkirakan bernilai Rp 50 ribu per batang termasuk ongkos tanam. Sementara tanaman pisang berjumlah 200 batang dengan nilai sekitar Rp 30 ribu per batang. Ditambah bangunan pondok sederhana yang mereka taksir bernilai Rp 10 juta.

“Itulah kerugian yang kami alami dan kami minta pihak perusahaan mengganti. Apabila mediasi nanti buntu, maka kami akan menggelar ritual denda adat dan mungkin akan melakukan hal serupa yakni mencabuti sawit perusahaan yang ada di lahan tersebut,” tegas Sahrun.

Sebelumnya, pada Selasa pekan lalu, pondok milik warga dilaporkan dibongkar oleh pihak perusahaan. Ketika warga mencoba membangunnya kembali pada Jumat sore, pihak perusahaan kembali mendatangi lokasi untuk melakukan pembongkaran. Situasi menjadi tegang, bahkan nyaris menimbulkan bentrokan fisik.

“Ketika itu, kami berusaha mempertahankan pondok. Kemarin itu sempat tegang, nyaris bentrok. Akhirnya pihak perusahaan mundur,” ungkap Sahrun.

Pasca kejadian tersebut, warga memasang patok-patok kayu setinggi sekitar tiga meter di jalan yang menuju lokasi. Upaya itu dilakukan agar pihak perusahaan tidak dapat mengakses kawasan pondok.

Diketahui, luas lahan yang dipersoalkan sekitar 60 hektare. Sebagian lahan tersebut telah ditanami bibit kelapa sawit oleh perusahaan. Namun, klaim kepemilikan membuat kedua pihak sama-sama bertahan dengan dasar masing-masing.

Pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Sementara warga menegaskan bahwa tanah itu sejak lama merupakan milik masyarakat yang memiliki alas hak.

Sejauh ini, pihak perusahaan sulit dimintai keterangan. Namun, dalam mediasi sebelumnya di Mapolsek Kintap pada 29 Juli 2025, perusahaan menyarankan warga menempuh jalur hukum dengan menggugat secara perdata ke pengadilan. Usulan tersebut ditolak warga dengan alasan keterbatasan biaya transportasi untuk menghadiri sidang di Pelaihari.

Warga berharap kehadiran bupati dapat membuka ruang dialog yang lebih adil. Mereka menilai pemerintah daerah sebagai pemimpin wilayah punya kewajiban moral dan politik untuk menghindarkan masyarakat dari konflik horizontal.

Di sisi lain, pengamat sosial menilai sengketa semacam ini harus segera ditangani agar tidak berujung pada aksi balas dendam di lapangan. Ritual adat yang disebut warga sebagai bentuk denda bisa menjadi simbol kekecewaan sekaligus pemicu ketegangan baru.

Kasus Kintapura juga mencerminkan persoalan klasik agraria di Kalimantan Selatan. Ketidaksinkronan antara klaim masyarakat adat atau warga setempat dengan legalitas formal berupa HGU kerap menjadi sumber sengketa. Jika tidak dicarikan solusi win-win, potensi konflik sosial terbuka lebar.

Kini, semua pihak menunggu langkah Bupati Tanah Laut. Apakah ia akan menfasilitasi mediasi untuk menemukan titik temu, atau menyerahkan sepenuhnya kepada jalur hukum, akan sangat menentukan arah penyelesaian konflik ini. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com