BALANGAN – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan. Dalam operasi yang digelar Minggu (31/08/2025), dua penjual tuak di kawasan Gunung Pandau, Kecamatan Paringin, berhasil diamankan petugas.
Mereka adalah Batak, pria kelahiran 2002 asal Kabupaten Tabalong, dan Saniah, seorang perempuan lanjut usia yang ternyata sudah tiga kali tertangkap karena kasus serupa. Kedua pelaku dianggap tidak jera meski sebelumnya sudah pernah menjalani proses hukum tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Satpol PP Balangan, Aspariah, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran berulang semacam ini.
“Keduanya dikenakan tindak pidana ringan dan sebelumnya sudah pernah kami tangani,” ujar Aspariah.
Dari lokasi pertama, petugas menyita 60 liter tuak dalam kemasan besar serta tiga liter yang sudah dipaketkan. Sedangkan dari tangan Saniah, Satpol PP menemukan satu liter tuak siap jual. Kepada petugas, Saniah mengaku menjual dengan harga Rp15 ribu per liter dan mampu memproduksi 10–25 liter tuak setiap hari.
Selain penjual, turut diamankan dua pembeli yang sedang berada di lokasi saat razia berlangsung. Hal ini memperlihatkan bahwa praktik jual beli minuman tradisional beralkohol tersebut masih berlangsung cukup aktif meski sudah ada aturan yang melarang.
Usai menjalani pendataan dan pembinaan di Kantor Satpol PP, baik Batak maupun Saniah dipulangkan ke rumah masing-masing. Namun keduanya tidak lepas dari jerat hukum. Mereka tetap akan dipanggil ke Pengadilan Negeri Paringin untuk menjalani sidang tipiring.
Mengacu pada Perda Kabupaten Balangan, pelanggaran semacam ini dapat dijatuhi sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta atau hukuman kurungan hingga tiga bulan penjara.
Penjualan minuman beralkohol tradisional seperti tuak bukan hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga menimbulkan konsekuensi sosial dan kesehatan. Konsumsi tuak berlebihan dapat menyebabkan mabuk, gangguan syaraf, kerusakan hati, tekanan darah tinggi, hingga penurunan fungsi kecerdasan.
Selain itu, efek sosialnya juga mengkhawatirkan. Minuman beralkohol kerap dikaitkan dengan meningkatnya potensi tindak kriminalitas, gangguan ketertiban umum, serta meresahkan warga sekitar.
Satpol PP Balangan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia di kawasan rawan peredaran tuak maupun minuman keras lainnya. Tujuannya untuk menekan angka pelanggaran sekaligus mencegah dampak negatif yang lebih luas.
Meski demikian, kasus Saniah menjadi perhatian khusus. Faktor usia lanjut serta kondisi sosial ekonomi kerap dijadikan alasan untuk kembali berjualan. Aparat berharap ada sinergi antara penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat agar pelaku benar-benar berhenti menjual tuak.
Bagi masyarakat, Satpol PP mengimbau agar tidak membeli maupun mengonsumsi minuman tradisional beralkohol. Selain berisiko terkena sanksi hukum, perilaku tersebut juga membahayakan kesehatan jangka panjang.
Dengan penindakan konsisten dan dukungan warga, diharapkan peredaran tuak di Balangan dapat ditekan sehingga keamanan dan ketertiban daerah tetap terjaga. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan