KOTAWIRING TIMUR – Delapan warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi saat menambang emas tanpa izin di Kecamatan Parenggean.
“Penangkapan di lokasi kejadian yaitu Desa Sebungsu Kecamatan Parenggean oleh Polsek Parenggean atas laporan masyarakat dan pemberitaan media massa. Masyarakat resah karena akitivitas penambang ini membuat air sungai keruh dan tercemar,” kata Kapolres AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Pada hari Senin (19/10).
Ke delapan orang itu adalah Har (31), Ash (20), Abn (36), Cto (49), Pyg (33), Srn (53), Jmh (53) dan Klo (24). Mereka merupakan warga Parenggean, dan Kecamatan Tualan Hulu.
Mereka beserta sejumlah barang bukti di antaranya empat mesin sedot air, telah dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur.
Untuk menangkap tangan aksi penambang emas ilegal, Sabtu (17/10) polisi menyusuri sungai Tualan selama berjam-jam hingga ke Desa Barunang Miri.
Penambang liar ini banyak jumlahnya, namun polisi yang berjumlah sepuluh orang dengan didampingi mantrr adat, hanya berhasil menangkap delapan orang, sementara pelaku lainnya kabur.
Penambangan emas tanpa izin ini sebelumnya juga sempat menimbulkan reaksi keras masyarakat Parenggean karena membuat air sungai sumber konsumsi masyarakat menjadi tercemar.
Saat itu keributan berhasil dicegah setelah 187 penambang membuat surat pernyataan berhenti melakukan aktivitas penambangan tersebut. Namun, surat pernyataan yang ditandatangani pada 24 Agustus dilanggar oleh sebagian dari mereka.
“Ini bentuk komitmen kami memberantas penambangan liar. Harus ada tindakan tegas agar menimbulkan efek jera. Kalau didamaikan lagi seperti dulu, nanti mereka kembali menambang sehingga bisa menimbulkan masalah lagi,” tandas Hendra didampingi Wakapolres Kompol Aditya Surya Dharma dan Kapolsek Parenggean Iptu Saldicky Julanda Al Karim .
Para pelaku berlindung di balik usaha pertambangan rakyat, padahal mereka tidak memiliki izin. Meski mengaku belum sempat mendapatkan emas hasil penambangan, para pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Hendra berharap tidak ada lagi aktivitas penambangan liar.
Jika masih ada yang beroperasi, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Penambang rakyat diharapkan menambang di wilayah pertambanganyang dilegalkan oleh pemerintah. [] ANT