Satpolairud Polres PPU Sosialisasikan Regulasi Perikanan Tangkap di Tanjung Jumlai

PENAJAM PASER UTARA – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kegiatan sosialisasi regulasi perikanan tangkap di Gedung Serbaguna Sipakatuo, Kelurahan Pejala, Kecamatan Penajam, pada Rabu (3/9/2025).

Kegiatan ini diikuti sekitar 35 peserta, yang terdiri dari nelayan tradisional, warga pesisir Tanjung Jumlai, perangkat Kelurahan Pejala, perwakilan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, serta personel Satpolairud Polres PPU. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola perikanan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Rangkaian acara dimulai dengan registrasi peserta, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa bersama, serta sambutan dari perwakilan kelurahan dan Dinas Perikanan Kabupaten PPU. Setelah itu, sesi inti diisi dengan penyampaian materi oleh Personel Satpolairud Polres PPU, Aipda Mahfirman, yang menjelaskan regulasi terkait aktivitas perikanan tangkap. Ia memaparkan sejumlah aturan penting yang harus dipahami nelayan, mulai dari larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan, ketentuan izin melaut, hingga aturan keselamatan di laut.

Paparan juga diberikan oleh pihak KSOP Balikpapan, yang menekankan aspek keselamatan pelayaran, tertib dokumen kapal, serta pentingnya menjaga jalur transportasi laut tetap aman dari praktik-praktik ilegal. Dengan materi yang disampaikan, diharapkan para peserta memperoleh pemahaman komprehensif tentang kewajiban hukum dan standar keselamatan dalam aktivitas perikanan.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Polairud IPTU Abiyantoro menegaskan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk hadir di tengah masyarakat pesisir dengan pendekatan yang edukatif. Menurutnya, keberhasilan menjaga ketertiban di wilayah perairan tidak hanya bergantung pada pengawasan aparat, tetapi juga pada kesadaran masyarakat nelayan untuk menaati regulasi yang berlaku. “Kami berharap melalui kegiatan ini nelayan semakin sadar akan pentingnya menaati regulasi, sehingga aktivitas perikanan dapat berlangsung tertib, aman, dan berkelanjutan. Ketaatan terhadap aturan tidak hanya melindungi sumber daya ikan, tetapi juga menjamin keselamatan nelayan sendiri ketika melaut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, IPTU Abiyantoro juga mengajak masyarakat untuk menjalin komunikasi yang baik dengan Satpolairud, sehingga setiap permasalahan yang muncul di lapangan dapat segera diantisipasi dan diselesaikan bersama.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Para nelayan mengaku sangat terbantu dengan adanya sosialisasi tersebut, karena selama ini masih banyak aturan yang belum dipahami secara mendalam. Dengan adanya edukasi langsung dari Satpolairud dan KSOP, mereka merasa lebih percaya diri dalam menjalankan aktivitas melaut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan seputar izin penangkapan ikan, larangan penggunaan jaring tertentu, hingga aturan operasional kapal nelayan. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat pesisir terhadap informasi hukum yang jelas dan mudah dipahami.

Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Satpolairud Polres PPU melalui kegiatan yang humanis dan edukatif ini kembali menegaskan komitmen Polres PPU dalam menjaga keamanan laut sekaligus memperkuat hubungan kemitraan dengan masyarakat pesisir.[]

Penulis:Subur Priono | penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com