KUTAI KERTANEGARA – Komisi II DPRD Kukar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama SKPD terkait, membahas persoalan darurat bahaya asap, Senin (19/10).
Komisi II meminta Pemprov Kaltim untuk menetapkan status darurat siaga I terkait bencana kekeringan yang menyebabkan kabut asap di sejumlah daerah, termasuk Kukar.
Persoalan Kukar ini tentunya juga dirasakan oleh daerah lain di Kaltim. Ketua Komisi II Junaidi saat memimpin jalannya rapat mengatakan, persoalan ini harus ditindak lanjuti sejak dini dan menyayangkan sikap pemprov yang cenderung lambat dalam mengatasi persoalan bencana kekeringan di Kaltim yang berdampak pada bencana kabut asap seperti sekarang ini.
“Kita hari ini melakukan rapat koordinasi dan evaluasi sejauh mana persoalan penanganan bencana kekeringan ini telah dilakukan oleh SKPD terkait. Ini bentuk action nyata Kukar, tidak seperti pemprov yang dalam persoalan ini merespon cenderung lambat, seharusnya sekarang ini gubernur sudah menetapkan status siaga I,” kata Junaidi.
RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi II ini dihadiri oleh BLHD, BPPD, Dinas Perkebunan, BPKD dan Bagian Hukum. Hasil rekomendasi yang telah disepakati, Komisi II meminta tegas kepada Bagian Hukum untuk segera memproses administrasi terkait SK pencairan yang diperuntukkan bagi setiap SKPD terkait dalam hal menangani bencana kabut asap.
“DPRD minta Bagian Hukum ketika melihat kondisi ini juga harus tanggap. Kami minta persoalan administrasi hari ini bisa clear. Jangan sampai hanya persoalan administrative, ujung-ujungnya action di lapangan hari ini yang seharusnya bisa berlangsung cepat justru tidak berjalan. Karena situasi ini yang saat ini menjadi sorotan nasional,” tegas Junaidi. [] KK