Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Negara di Perbatasan Nunukan

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Nunukan. Operasi penangkapan berlangsung pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 00.40 WITA, ketika aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial ISL (41) di sebuah rumah di Jl. Pasar Baru RT 005, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kalimantan Utara.

Pelaku diketahui sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Jl. Patimura RT 002, Kelurahan Nunukan Timur. Dari hasil pemeriksaan, ISL diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi target. “Sekitar pukul 00.40 WITA, personel mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama ISL. Saat pemeriksaan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam bak mandi kosong di WC rumah tersebut,” ungkap Sunarwan.

Namun upaya itu gagal. Petugas berhasil menemukan tujuh bungkus sabu dengan berat bruto 133,96 gram. Paket narkotika tersebut dibungkus rapi menggunakan plastik warna kuning yang dilapisi lagi dengan plastik hitam.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh ISL dari seorang pria berinisial AS, warga Malaysia. Transaksi dilakukan di kawasan perbatasan, tepatnya di sempadan antara Sungai Kalabakan (Malaysia) dan Sungai Ular (Indonesia). “Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut seharga 10.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp33 juta,” jelas Sunarwan.

Barang terlarang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Nunukan. Namun sebelum diedarkan, polisi berhasil menggagalkan peredaran dengan menangkap pelaku beserta barang bukti.

Selain sabu, aparat turut menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kasus ini. Antara lain tujuh bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto total 133,96 gram, satu plastik hitam, satu plastik kuning, satu plastik merah bermerek “Tawon”, satu unit telepon genggam Vivo warna hitam-hijau, satu timbangan digital, satu penjepit besi, satu gunting, serta satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan.

Kini, tersangka ISL beserta seluruh barang bukti diamankan di Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur perbatasan sebagai pintu masuk. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com