SULAWESI SELATAN – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulawesi Selatan dan DPRD Makassar. Aksi anarkis yang terjadi pada 29 Agustus lalu itu menewaskan tiga orang staf yang berada di gedung dewan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan para tersangka ditangkap dari berbagai lokasi di wilayah Sulawesi Selatan oleh tim Resmob Polda Sulsel bersama Jatanras Polrestabes Makassar. “Kita telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulsel dan Makassar,” kata Didik dalam keterangan resminya, Kamis (04/09/2025).
Dari jumlah tersebut, 14 orang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel, sementara 15 orang lainnya ditangani Polrestabes Makassar. Dari 15 tersangka yang ditangani Polrestabes, terdapat lima orang anak di bawah umur.
Sebelumnya, kepolisian sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus serupa, terdiri dari delapan orang di DPRD Makassar dan tiga orang di DPRD Sulsel. “Iya saat ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” kata Didik pada Rabu (03/09/2025).
Selain itu, polisi juga masih menyelidiki kasus tewasnya seorang pengemudi ojek online bernama Rusdiansyah alias Dandi (25), yang diduga dikeroyok massa saat aksi di Jalan Urip Sumoharjo setelah dituduh sebagai intel. “Masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian,” jelas Didik.
Para tersangka kasus pembakaran dan penjarahan dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang perbuatan membahayakan keamanan umum melalui pembakaran, serta pasal 362 dan 363 KUHP mengenai pencurian dan pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, kerusuhan serupa juga terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Polresta Cirebon menetapkan 28 orang sebagai tersangka perusakan dan penjarahan gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta fasilitas di Alun-alun Pataraksa pada 30 Agustus 2025. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri atas 15 orang dewasa dan 13 remaja, termasuk pelajar SMP, SMA, mahasiswa, hingga anggota kelompok bermotor.
Polisi menyita 39 barang bukti berupa barang hasil jarahan dari DPRD Cirebon dan alun-alun, seperti televisi, kulkas, printer, hingga kursi rapat. “Sebagian barang, sempat ada yang dijual. Kami imbau agar barang-barang hasil penjarahan tersebut segera dikembalikan,” ujar Sumarni.
Menurut kepolisian, sebagian besar pelaku terlibat setelah mendapat ajakan melalui media sosial. Aparat masih mendalami siapa pihak yang menggerakkan massa hingga aksi yang awalnya berlangsung damai berujung ricuh dan menimbulkan kerusakan besar.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan