JAWA BARAT – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan 12 orang yang diduga berperan dalam menyebarkan hasutan dan provokasi melalui media sosial terkait aksi unjuk rasa di Bandung pada Jumat (29/08/2025) lalu. Kericuhan yang terjadi dalam aksi tersebut diduga turut dipicu oleh unggahan para pelaku di berbagai platform digital.
Mereka yang kini diproses hukum diketahui berinisial AF, AGM, RR, DR, RZ, MS, YM, MB, AY, MZ, MAK, serta satu orang lain yang masih berstatus di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri jejak digital berupa ajakan dan siaran langsung yang berisi seruan provokatif.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, menjelaskan para pelaku tidak hanya mengunggah ajakan untuk berunjuk rasa, tetapi juga menayangkan konten berbahaya. “Para pelaku memposting pembuatan bom molotov pada saat kejadian unjuk rasa, kemudian postingan video melemparkan bom molotov, kemudian ajakan untuk membakar, ajakan untuk merusak, ajakan untuk melawan petugas, serta ditemukan pada salah satu tersangka itu video membakar bendera Merah Putih,” ujar Resza dalam keterangan pers, Kamis (4/9).
Menurut Resza, sebagian besar konten yang diunggah berisi kalimat yang menghasut dan melecehkan aparat. “Terdapat kalimat-kalimat yang provokatif dilakukan oleh para pelaku seperti ‘ACAB’, kemudian ‘aparat anjing’. Kemudian live TikTok ajakan provokatif dengan kalimat ‘tah tingali anjing patut diduruk’, ‘Indonesia sedang cemas makanya biar gak cemas kita bakar gedung DPR’, ‘bom molotov dimana-mana guys’, ‘DPR medan jebol yoi bakar’, ‘bakar gedungnya’, ‘bakar anjinglah’,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bom molotov, telepon genggam, SIM card, serta akun media sosial, termasuk WhatsApp, email, hingga iCloud yang digunakan para pelaku.
Meski tidak dilakukan penahanan, para tersangka tetap menjalani proses hukum. Resza menegaskan bahwa polisi menghormati hak mereka, termasuk memberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum. “Kita berikan pendampingan dan berkoordinasi, dan tidak dilakukan penahanan untuk kita kembalikan ke keluarga. Namun sesuai hukum tetap berlanjut,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta pasal-pasal lain di KUHP, termasuk Pasal 170, Pasal 406, dan ketentuan mengenai penghinaan terhadap simbol negara. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai enam tahun penjara.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan