Eks Anggota DPD Kalbar Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tanah Bank

PONTIANAK – Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Barat berinisial PAM yang sebelumnya ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kini menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah sebuah bank daerah yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa dalam persidangan yang terbuka untuk umum, majelis hakim menyatakan terdakwa PAM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp31.473.428.750,00 dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Wayan, Kamis (04/09/2025).

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara sepuluh tahun serta denda Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. Sedangkan bila uang pengganti tidak bisa dipenuhi dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 16 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

Menurut Wayan, jaksa telah menyusun tuntutan berdasarkan fakta di persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum yang objektif. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda hingga menjatuhkan vonis yang lebih rendah dari dua pertiga tuntutan jaksa. Atas perbedaan ini, pihak kejaksaan menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagai wujud nyata upaya pemberantasan korupsi sebagaimana Asta Cita demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum,” tutup Wayan.

Dengan vonis ini, masa depan kasus PAM kini bergantung pada keputusan jaksa, apakah menerima putusan atau mengajukan banding demi menegakkan rasa keadilan bagi negara maupun masyarakat.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com