JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang terlibat dalam peristiwa pelindasan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri, Kamis (04/09/2025).
Ketua Sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan, menyatakan bahwa Bripka Rohmat dijatuhi hukuman demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinasnya di institusi Polri. “Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar Kombes Heri saat membacakan putusan.
Selain demosi, Bripka Rohmat juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Masa penahanan khusus itu berlaku sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. “Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari,” lanjut Kombes Heri.
Tidak hanya itu, sidang etik juga menegaskan bahwa tindakan Bripka Rohmat dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia diwajibkan meminta maaf, baik secara lisan di hadapan majelis sidang maupun secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kasus ini bermula pada 28 Agustus 2025 malam, ketika Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Jakarta Pusat. Insiden itu memicu perhatian publik dan mendorong Polri melakukan pemeriksaan etik terhadap tujuh anggota kepolisian yang diduga terlibat.
Sebelumnya, perwira Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae, yang berada di dalam kendaraan bersama Bripka Rohmat saat kejadian, telah dijatuhi hukuman lebih berat. Ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam sidang etik yang digelar dua hari, majelis menilai bahwa perbuatan para anggota Brimob dalam peristiwa ini menodai citra kepolisian di mata masyarakat. Komisi Etik Polri menyebut tindakan pelindasan tersebut sebagai “perbuatan tercela” yang tidak dapat ditoleransi.
Kombes Heri Setiawan menekankan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan institusi dan melindungi masyarakat. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan menjadi bentuk tanggung jawab institusi dalam menegakkan disiplin dan etika profesi.
“Sidang ini menjadi pembelajaran agar seluruh anggota Polri semakin berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas. Institusi tidak akan menoleransi setiap pelanggaran yang berakibat fatal bagi masyarakat,” kata Kombes Heri.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik di tubuh Polri yang menjadi sorotan publik. Dengan adanya vonis demosi bagi Bripka Rohmat serta pemecatan Kompol Cosmas, Polri berupaya menunjukkan sikap tegas dalam menindak setiap pelanggaran serius, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil.
Hingga kini, proses etik terhadap anggota lain yang turut terlibat masih berjalan. Masyarakat pun menantikan hasil akhir dari seluruh rangkaian pemeriksaan untuk memastikan adanya keadilan dan transparansi. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan