IKADA Kupang Tolak Pemecatan Kompol Cosma

NUSA TENGGARA TIMUR – Gelombang reaksi terkait pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Cosmas Kaju Gae terus bermunculan. Kali ini, suara penolakan datang dari Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Organisasi ini secara resmi menyatakan sikap menolak keputusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap perwira menengah Polri tersebut.

Pada Kamis (04/09/2025), perwakilan IKADA Kupang mendatangi Mapolda NTT untuk menyerahkan surat pernyataan sikap. Ketua IKADA Kupang, Dr. Siprianus Radho Toly, menegaskan pihaknya tidak menerima keputusan tersebut dan berharap penegakan hukum tidak semata-mata dipengaruhi opini publik.

“Kami baru saja audiensi dan menyampaikan pernyataan sikap IKADA Kupang. Intinya, kami menolak dengan tegas putusan kode etik terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae. Harapan kami, keputusan ini jangan semata-mata dipengaruhi tekanan publik,” tegas Siprianus.

Dalam kesempatan itu, IKADA menyerahkan surat resmi yang berisi lima poin utama. Pertama, menolak putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas. Kedua, mempertanyakan mekanisme sidang kode etik yang dinilai terlalu cepat serta meragukan kualitas pembuktian.

Poin ketiga menekankan bahwa Kompol Cosmas tidak bertindak sebagai komandan yang memimpin kendaraan taktis (rantis), melainkan berusaha menyelamatkan diri dari situasi massa yang mulai anarkis. Selanjutnya, IKADA menilai tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis justru dijadikan korban dari tekanan publik yang besar atas tragedi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.

Poin terakhir mendesak petinggi Polri bertanggung jawab atas perintah pengamanan aksi tersebut. “Kami menuntut pertanggungjawaban jajaran petinggi Polri selaku komandan yang memerintahkan melakukan pengamanan gedung DPR RI, agar bersikap gentlemen dan berdiri di garis terdepan dalam membela seluruh anak buahnya,” bunyi pernyataan itu.

Polda NTT melalui Direktur Intelkam memastikan surat sikap tersebut akan diteruskan kepada Kapolri. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari mekanisme resmi penyampaian aspirasi warga kepada pimpinan Polri.

Sebelumnya, IKADA Kupang juga telah melakukan ritual adat sebagai simbol penolakan atas keputusan pemecatan Cosmas. Tindakan tersebut mencerminkan bagaimana persoalan ini tidak hanya dipandang sebagai urusan hukum, tetapi juga menyentuh sisi emosional dan budaya masyarakat Ngada yang merasa bagian dari keluarga besar Cosmas Kaju Gae.

Kasus ini berawal dari insiden pada 28 Agustus 2025, saat kendaraan taktis Brimob melindas seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Peristiwa tragis itu menimbulkan reaksi luas dari publik dan memunculkan tekanan agar pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dijatuhi sanksi berat.

Kompol Cosmas, yang saat itu menjabat sebagai Danyon Brimob, kemudian diputuskan PTDH oleh sidang Komisi Kode Etik Polri. Putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra, terutama di daerah asalnya, NTT, di mana dukungan terhadap Cosmas cukup kuat.

Bagi IKADA Kupang, kasus ini tidak sekadar soal pelanggaran etik, melainkan juga soal keadilan bagi anggota kepolisian yang menjalankan tugas di bawah tekanan situasi demonstrasi. Karena itu, mereka menilai keputusan PTDH terlalu tergesa-gesa dan perlu ditinjau ulang. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com