KOTAWARINGIN BARAT – Kasus pembobolan mobil yang merugikan korban hingga Rp1 miliar dan sempat menimbulkan keresahan masyarakat Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, akhirnya menemukan titik terang. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap berkat sinergi antara aparat kepolisian, tim khusus, dan peran aktif masyarakat.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan bahwa ketiga pelaku berinisial S, F, dan IS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemecahan kaca mobil serta pencurian uang milik Edi Prasetyo pada 11 Agustus 2025 lalu. “Tersangka berjumlah tiga orang dengan inisial S, F dan IS, merupakan pelaku pemecahan kaca mobil dan pencurian uang Rp1 miliar milik korban bernama Edi Prasetyo pada 11 Agustus 2025,” ungkapnya saat konferensi pers di Pangkalan Bun, Sabtu (06/09/2025).
Menurut Kapolres, para pelaku bukanlah orang baru di dunia kriminal. Mereka diketahui sebagai residivis dari Sumatra Selatan yang telah berulang kali melakukan kejahatan serupa di berbagai daerah. “Mereka ini merupakan residivis dan juga DPO dari daerah lain. Karena mereka tidak hanya melancarkan aksinya di Kobar saja, tetapi juga di provinsi Kalimantan lainnya,” ujarnya.
Adapun daerah lain yang pernah menjadi lokasi aksi para tersangka antara lain Tenggarong (Kalimantan Timur), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), dan Singkawang (Kalimantan Barat). Pola aksinya selalu serupa: memecahkan kaca kendaraan korban, kemudian melarikan uang tunai atau barang berharga di dalamnya.
Penangkapan para pelaku tidaklah mudah. Mereka sempat melarikan diri hingga ke kawasan hutan di Kabupaten Lamandau. Informasi masyarakat menjadi kunci, setelah sejumlah warga melaporkan keberadaan tiga orang mencurigakan dalam kondisi lemah dan kelaparan. “Jadi dalam pengejaran pelaku ini kita juga dibackup oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, juga Polres Lamandau dan masyarakat. Sehingga dengan kerja sama yang baik para pelaku berhasil diamankan,” jelas AKBP Theodorus.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman CCTV yang merekam jelas aksi pelaku, pecahan kaca dan busi yang digunakan untuk memecahkan jendela mobil, serta dua unit telepon genggam. Selain itu, turut diamankan pakaian yang dikenakan pelaku, sebuah sepeda motor, dan uang tunai dalam jumlah besar. Polisi menghitung total uang yang disita mencapai Rp901,3 juta, terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebesar Rp627,7 juta serta pecahan Rp50 ribu sebesar Rp273,6 juta.
Meski jumlah tersebut belum sepenuhnya menutup kerugian korban, polisi memastikan masih terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau barang lain hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan diharapkan memperkuat proses hukum dan membongkar jaringan lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. “Akibat ulah para pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUH Pidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran besarnya nominal uang yang berhasil digasak, serta fakta bahwa pelaku adalah kelompok residivis lintas provinsi. Kepolisian berharap masyarakat semakin waspada terhadap modus kejahatan pembobolan mobil, khususnya ketika membawa uang dalam jumlah besar.
Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa kerja sama antara aparat keamanan dan masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas daerah. Informasi kecil yang disampaikan warga terbukti mampu membuka jalan bagi aparat untuk menangkap pelaku yang selama ini bersembunyi.
Dengan tertangkapnya ketiga pelaku, masyarakat Kobar diharapkan kembali merasa aman. Meski begitu, polisi tetap mengingatkan agar warga selalu berhati-hati dalam menyimpan barang berharga di kendaraan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan