PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mengambil langkah strategis dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Langkah tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pemungutan pajak MBLB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pulang Pisau, Zulkadri, menegaskan aturan ini menjadi instrumen hukum yang jelas sekaligus pedoman bagi pemerintah dan pelaku usaha. Dengan adanya regulasi tersebut, setiap potensi pendapatan daerah dari sektor MBLB dapat digali secara maksimal.
“Peraturan ini untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak MBLB, sehingga pemerintah memiliki instrumen jelas dalam meningkatkan kontribusi sektor ini,” kata Zulkadri, Sabtu (06/09/2025).
Menurutnya, Perbup ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dengan opsen pajak yang telah ditetapkan sebelumnya. Sinergi tersebut diyakini dapat mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan yang sering kali menjadi keluhan pelaku usaha.
“Kami berharap dengan sinergi yang baik, setiap potensi pajak bisa tergali secara maksimal tanpa menimbulkan kebingungan para pelaku usaha yang bergerak di sektor MBLB,” jelasnya.
Kebijakan ini sekaligus merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Kalimantan Tengah agar seluruh kabupaten dan kota mampu mengoptimalkan sumber pendapatan daerah. Zulkadri menyebut langkah ini penting dalam memperkuat fondasi keuangan daerah yang berkelanjutan.
“Gubernur menekankan pentingnya sinergi antar daerah dalam memperkuat penerimaan pajak daerah, sebab kemandirian fiskal menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pembangunan jangka panjang,” katanya.
Melalui Perbup ini, pemerintah daerah berharap tercipta rasa keadilan dan kepastian hukum. Hal ini mencakup aturan tarif, prosedur, hingga kewajiban pembayaran yang lebih jelas bagi seluruh pelaku usaha.
“Kami ingin hadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum sehingga pelaku usaha bisa menjalankan aktivitasnya tanpa rasa khawatir, sementara pemerintah tetap memperoleh haknya dari sisi pendapatan,” tegasnya.
Zulkadri menambahkan, regulasi yang baru diterbitkan ini bukan semata fokus pada peningkatan pendapatan, melainkan juga diarahkan untuk memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat. Dengan dukungan semua pihak, mulai dari perangkat daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat, implementasi Perbup diharapkan mampu mendorong pembangunan daerah yang lebih merata dan berkelanjutan.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersatu padu dalam mendukung aturan tersebut. “Upaya meningkatkan kesejahteraan daerah bisa terwujud secara nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dari sisi praktis, pemerintah daerah menilai hadirnya regulasi ini akan mempermudah proses pemungutan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, sektor MBLB yang kerap berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dapat lebih terkontrol dengan adanya dasar hukum yang kuat.
Dengan langkah ini, Pemkab Pulang Pisau menegaskan komitmennya dalam memperkuat keuangan daerah serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan