Kasus Warisan Berau, Publik Tunggu Putusan Komisi Yudisial

BERAU – Perkembangan perkara sengketa warisan yang menyeret nama tiga hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor, Syahrudin, menegaskan pihaknya menerima hasil pemeriksaan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang menyatakan tidak terbukti adanya praktik suap oleh ketiga hakim yang dilaporkan.

Dalam putusannya, Bawas MA menilai laporan terhadap hakim Lila Sari (LS), Rudi Haposan (RH), dan M Ansar Nasution (MAN) tidak memiliki dasar kuat untuk membuktikan dugaan suap. Meski demikian, Syahrudin menekankan proses hukum belum selesai sepenuhnya.

“Kami hargai apapun keputusan dari Bawas. Tapi kami juga masih menunggu putusan dari Komisi Yudisial. Proses belum selesai sepenuhnya,” ujarnya, Jumat (05/09/2025) lalu.

Ia menegaskan, sejak awal laporan yang diajukan tidak ditujukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap ditegakkan di ranah peradilan. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi atau praktik yang melanggar etika.

“Benar atau tidaknya suatu perbuatan, kelak akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara hukum, tapi juga di hadapan Tuhan. Hanya mereka dan Tuhan yang tahu apa yang sebenarnya terjadi. Semoga ini menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali,” jelasnya.

Bagi Syahrudin, hasil pemeriksaan Bawas MA tetap meninggalkan catatan penting. Ia menilai publik harus terus mengawasi kinerja aparat penegak hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tidak luntur.

Ia pun menambahkan bahwa pihaknya akan konsisten mengikuti proses hingga Komisi Yudisial (KY) mengeluarkan keputusan resmi. Peran KY dinilai sangat krusial, mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan menilai etika hakim serta menjaga integritas peradilan. “Apapun hasilnya, kami harap ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi aparat peradilan dalam menjaga amanah serta kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

Syahrudin menegaskan, pihaknya tidak menuntut lebih dari sekadar tegaknya keadilan. Ia berharap para hakim di seluruh Indonesia menjadikan kasus ini sebagai refleksi penting. “Kami ingin semua hakim berlaku adil dan profesional,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Berau lantaran melibatkan isu sensitif mengenai sengketa warisan, yang sering kali berujung pada konflik panjang antar keluarga. Meski Bawas MA telah mengeluarkan putusan, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah lanjutan dari Komisi Yudisial yang diharapkan mampu memberi kepastian serta menjamin keadilan tetap dijunjung tinggi. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com