JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan akan menggelar pertemuan dengan PT HLI Green Power setelah salah seorang karyawan perusahaan tersebut, CHT, yang juga merupakan warga negara Indonesia (WNI), terjaring operasi imigrasi besar-besaran di Amerika Serikat.
Pertemuan antara Kemlu dengan manajemen PT HLI Green Power dijadwalkan berlangsung pada Senin (08/09/2025). Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, melalui siaran pers resmi. “Direktorat Pelindungan WNI Kemlu akan mengadakan pertemuan dengan pihak PT HLI Green Power pada hari ini, 8 September 2025,” ungkap Judha.
Selain itu, Judha menjelaskan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston telah melakukan langkah diplomatik guna memastikan hak-hak kekonsuleran CHT terpenuhi. “KJRI Houston telah mendapat akses kekonsuleran untuk berkomunikasi dengan CHT pada tanggal (08/09/2025) (waktu Georgia, AS),” tambahnya.
Langkah tersebut dilakukan menyusul penangkapan massal terhadap sekitar 475 pekerja di Hyundai Megaplant, Georgia, pekan lalu. Sebagian besar yang ditangkap dalam operasi imigrasi itu adalah warga Korea Selatan.
Agen khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS, Steven Schrank, mengatakan bahwa ratusan pekerja yang diamankan diduga melanggar ketentuan imigrasi. Beberapa di antaranya masuk ke Amerika Serikat dengan prosedur tidak resmi, bahkan menggunakan visa waiver yang sejatinya tidak memperbolehkan seseorang untuk bekerja.
“Sebagian lagi dituduh menggunakan visa kedaluwarsa,” kata Schrank. Ia menegaskan bahwa operasi ini bukan dilakukan secara mendadak, melainkan hasil investigasi yang telah berjalan berbulan-bulan.
“Kami telah mengembangkan bukti, melakukan wawancara, mengumpulkan dokumen, dan menyerahkan bukti itu ke pengadilan untuk mendapat surat perintah penggeledahan,” jelasnya.
Di sisi lain, Judha dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa keberadaan CHT di pabrik Hyundai tidak terkait dengan pelanggaran imigrasi. Menurutnya, CHT berada di lokasi dalam rangka menjalani tugas resmi perusahaan. “Ia menjalani perjalanan bisnis selama satu bulan dan sudah dilengkapi dengan paspor, visa, serta undangan resmi dari perusahaan,” terang Judha.
Keterangan itu sekaligus untuk meluruskan bahwa CHT bukan bagian dari pekerja ilegal yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Menanggapi kasus ini, Chief Manufacturing Officer Hyundai Motor North America, Chris Susock, menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan internal guna memastikan bahwa semua pemasok dan subkontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan mematuhi hukum imigrasi Amerika Serikat.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Korea Selatan turut menyampaikan keprihatinan atas penangkapan besar-besaran tersebut. Seoul bahkan telah mengajukan protes diplomatik kepada pemerintah Amerika Serikat melalui kedutaan besar mereka.
Kemlu RI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap CHT. Selain melalui jalur diplomasi, pemerintah juga berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk menjamin penyelesaian kasus dapat berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan pekerja Indonesia.
Kasus penangkapan WNI dalam operasi imigrasi di Amerika Serikat ini sekaligus menjadi pengingat tentang pentingnya perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Pemerintah menekankan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan WNI di mancanegara wajib memastikan legalitas dokumen dan kepatuhan terhadap hukum negara setempat. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan