RUPS Luar Biasa Putuskan Pemberhentian Dirut PT ADCL Balangan

BALANGAN – Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) yang digagas Pemerintah Kabupaten Balangan semula digadang-gadang menjadi instrumen penting dalam menjaga kestabilan harga karet di tingkat petani. Namun, harapan besar itu kini tercoreng akibat dugaan penyalahgunaan keuangan yang menyeret Direktur Utama perusahaan daerah tersebut.

Kasus ini mencuat sejak awal September 2025, ketika sejumlah temuan mulai dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Balangan dengan jajaran PT ADCL. Dari forum itu, terungkap dana perusahaan digunakan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bahkan sebagian dana dipindahkan ke rekening lain di Bank Mandiri, alih-alih di rekening resmi perusahaan di Bank Kalsel.

“Keuangan perusahaan justru digunakan tanpa persetujuan resmi,” ungkap salah seorang sumber internal Pemkab Balangan yang enggan disebutkan namanya, Senin (08/09/2025).

PT ADCL berdiri setelah melalui proses panjang, termasuk kajian akademik Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Proses pemilihan Direktur Utama hingga penyertaan modal disebut telah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, persoalan mulai mencuat ketika kebijakan keuangan tidak lagi melibatkan pemilik dan komisaris perusahaan.

Kabag Perekonomian Setda Balangan, yang mewakili pemegang saham, mengaku sudah berulang kali mengingatkan agar setiap keputusan strategis dilaporkan melalui forum RUPS. Bahkan, dokumen regulasi seperti Permendagri dan Peraturan Bupati terkait tata kelola keuangan BUMD telah diserahkan ke direksi.

Sayangnya, peringatan itu tidak diindahkan. Selama berbulan-bulan, RUPS tak pernah dijadwalkan. Akibatnya, arus kas perusahaan berjalan tanpa pengawasan formal.

Mengetahui adanya potensi pelanggaran, Bupati Balangan Abdul Hadi bersama Sekda selaku komisaris segera bertindak. Mereka memerintahkan Inspektorat melakukan audit internal. Hasil audit menegaskan adanya pelanggaran, yakni penggunaan dana perusahaan tanpa persetujuan RUPS.

Abdul Hadi menyebut audit tersebut memuat tiga rekomendasi utama: melaksanakan RUPS luar biasa, memberhentikan Direktur Utama berikut kewenangannya, serta meminta audit investigatif ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelum RUPS digelar, Direktur Utama sempat diberi kesempatan mengembalikan dana ke rekening resmi perusahaan dengan tenggat 20 hari. Namun, saat RUPS luar biasa pertama dilaksanakan, ia datang tanpa data lengkap dan hanya meminta perpanjangan waktu. Permintaan itu dikabulkan, tetapi hasilnya tetap nihil.

RUPS luar biasa kedua kembali digelar setelah masa perpanjangan berakhir. Kali ini, Direktur Utama tidak mampu memberikan pertanggungjawaban yang jelas maupun mengembalikan dana. Forum resmi itu pun menetapkan pencopotannya dari jabatan, lengkap dengan pencabutan seluruh kewenangan.

Bupati Abdul Hadi menegaskan seluruh proses RUPS luar biasa didokumentasikan secara lengkap, mulai dari berita acara hingga rekaman, sebagai bukti administrasi. “Atas saran dari BPKP, seluruh proses RUPS luar biasa didokumentasikan lengkap dengan berita acara dan rekaman,” ujarnya.

Pemkab Balangan dan komisaris selanjutnya melayangkan surat resmi ke BPKP Kalimantan Selatan untuk melaksanakan audit investigasi. Hasil audit tersebut nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi guna ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena PT ADCL merupakan program strategis Pemkab Balangan yang lahir dari visi-misi Bupati Abdul Hadi dan Wakil Bupati Supiani pada Pilkada 2020. Harapan besar agar perusahaan daerah ini membantu petani karet menjaga kestabilan harga justru terganjal masalah tata kelola.

Meski kini tengah berproses di jalur hukum, pemerintah daerah menegaskan bahwa tujuan awal pembentukan PT ADCL tidak boleh hilang. Petani karet Balangan masih menunggu peran nyata perusahaan daerah tersebut dalam menjaga stabilitas harga.

Pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini menjadi pelajaran penting agar transparansi dan pengawasan terhadap BUMD diperketat sejak awal. Tanpa mekanisme kontrol yang kuat, perusahaan daerah rawan tergelincir ke dalam praktik pengelolaan keuangan yang tidak akuntabel. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com