PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memperkuat aparatur sipil negara (ASN) sekaligus mencari solusi bagi tenaga kontrak yang masih menggantung statusnya. Hal ini terlihat dalam kegiatan pengambilan sumpah/janji bagi 26 ASN baru pada Senin (08/09/2025).
ASN baru tersebut terdiri dari 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 8 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Acara ini dipimpin Wakil Wali Kota yang dalam arahannya menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, dan etika kerja sebagai pilar utama dalam pelayanan publik. “Status sebagai ASN bukan hanya kedudukan, tetapi amanah moral dan tanggung jawab profesional untuk melayani publik,” ujarnya.
Menurutnya, ASN baru harus memahami tugas dan fungsi, menjaga kedisiplinan, serta memegang teguh etika dan moral sebagai abdi negara. Pesan ini menjadi pengingat agar aparatur yang baru bergabung dapat langsung beradaptasi dengan tuntutan pelayanan masyarakat yang semakin kompleks.
Di sisi lain, Pemkot Palangka Raya turut menyinggung persoalan 293 tenaga kontrak atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang hingga kini belum masuk database kepegawaian karena masa kerja masih di bawah dua tahun. Keberadaan mereka dinilai vital, terutama di sektor lapangan seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pengangkutan sampah, pengelolaan taman, hingga kebersihan kota.
Bagi tenaga kontrak yang sudah masuk database dan bekerja lebih dari dua tahun, Pemkot telah mengajukan usulan menjadi PPPK paruh waktu dan mendapat persetujuan. Namun, bagi yang belum memenuhi syarat administratif, mekanisme pengangkatannya belum diatur dalam regulasi.
Meski begitu, pemerintah kota tetap mengupayakan keberlangsungan mereka dengan mengajukan surat resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Harapannya, ada kebijakan khusus yang memungkinkan tenaga tersebut bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sambil menunggu keputusan dari BKN, sejumlah tenaga kontrak tetap diperkerjakan melalui skema outsourcing. Anggaran pembayaran ditanggung Pemkot, sehingga layanan publik terutama di bidang kebersihan dan lingkungan tetap berjalan normal.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah realistis untuk menjaga keberlanjutan layanan, sekaligus memberikan kepastian sementara bagi tenaga yang masih belum mendapat status kepegawaian tetap.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap seluruh tenaga kontrak yang terbukti dibutuhkan dapat segera memperoleh persetujuan pengangkatan. Hal ini bukan hanya soal status kerja, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mendukung roda pemerintahan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan