SPBU Tana Tidung Kini Punya Aturan Jam Operasional Resmi

TANA TIDUNG – Persoalan distribusi dan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tana Tidung (KTT). Menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidakstabilan pasokan dan layanan SPBU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat langsung turun tangan untuk mencari solusi.

Ketua Komisi III DPRD Tana Tidung, Norma Kamarudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan BBM dibiarkan berlarut-larut. Setelah menerima pengaduan warga, DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU. Namun, karena jawaban yang diperoleh saat sidak dinilai belum memuaskan, DPRD melanjutkan langkah dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Karena kemarin waktu sidak kita tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan untuk kita maka kita mengundang pengusaha-pengusaha SPBU yang ada di Kabupaten Tana Tidung,” kata Norma, Senin (08/09/2025).

Dalam forum RDP, hadir lima pengelola SPBU dari berbagai kecamatan, di antaranya PT Arian Berkah Mandiri (Sebidai), PT Tidung Pala Indah (Tideng Pale), PT Aji Usaha Jaya (Betayau), serta SPBU di Sepala Dalung. Selain itu, pihak PT Pertamina Patra Niaga Rayon VI juga turut hadir untuk memberikan penjelasan sekaligus mencari kesepakatan bersama.

Diskusi berjalan cukup intens. DPRD menekankan pentingnya konsistensi pelayanan dan transparansi distribusi BBM agar masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan bahan bakar. Kesepakatan pun akhirnya dicapai, terutama terkait jam operasional SPBU.

Dalam pertemuan tersebut, ditetapkan bahwa SPBU di Tana Tidung wajib beroperasi mulai pukul 08.00 WITA, beristirahat pada pukul 12.00, kembali dibuka pukul 13.00, dan tutup pada pukul 17.00 WITA. Selain itu, DPRD meminta agar SPBU tetap beroperasi pada hari-hari biasa, yaitu Senin hingga Sabtu.

Menurut Norma, pengaturan ini dibuat agar pelayanan lebih teratur dan dapat dipantau secara jelas oleh masyarakat maupun pengawas lapangan. “Salah satunya jam buka tutup SPBU kita sepakati buka jam 8.00 WITA kemudian istirahat jam 12.00 buka jam 13.00 dan tutup jam 17.00, kita minta juga hari bukanya seperti hari biasa Senin sampai hari Sabtu seperti itu. Nantinya akan kita awasi setelah ini nanti kita lihatlah perkembangannya bagaimana,” ujarnya.

DPRD berkomitmen mengawasi penerapan kesepakatan ini agar tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas. Norma menegaskan, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan evaluasi lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, maka DPRD siap memanggil kembali pengelola SPBU maupun pihak terkait.

Langkah DPRD ini disambut baik oleh masyarakat yang berharap ketersediaan BBM lebih stabil dan tidak ada lagi praktik yang merugikan konsumen, seperti antrean panjang maupun dugaan penyelewengan distribusi.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kebutuhan BBM di Tana Tidung dapat terpenuhi secara lebih merata. DPRD menilai, kolaborasi antara pengelola SPBU, Pertamina, dan pemerintah daerah sangat penting untuk menjamin pelayanan publik yang berkualitas.

Masyarakat menaruh harapan besar agar aturan jam operasional yang baru ini benar-benar dijalankan secara konsisten, sehingga distribusi BBM tidak lagi menjadi masalah berulang di daerah tersebut. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com