Pemkab dan DPRD PPU Kawal Penyelesaian Masalah Tenaga Kerja

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang mencuat di wilayahnya, setelah adanya tuntutan mahasiswa mengenai praktik penahanan dokumen pribadi karyawan oleh manajemen CV. Citra Utama, perusahaan yang beroperasi di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, dengan kantor pusat di Balikpapan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menyatakan persoalan ini muncul ke permukaan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 4 September 2025. Ia menegaskan bahwa praktik penahanan dokumen tidak sejalan dengan peraturan perundangan. “Perusahaan tersebut diketahui telah menahan ijazah asli serta BPKB kendaraan milik sejumlah karyawan maupun mantan karyawan,” ujarnya, Selasa (09/09/2025).

Menurut keterangan yang diterimanya, dokumen ditahan dengan alasan beberapa karyawan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, dokumen itu tetap tidak dikembalikan meski kontrak kerja sudah selesai.

Sebelumnya, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin bersama Ketua DPRD PPU Raup Muin beserta sejumlah anggota dewan telah meninjau langsung ke lokasi perusahaan. Dari pertemuan tersebut, manajemen CV. Citra Utama menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan kembali seluruh dokumen yang sempat ditahan. “Alhamdulillah, setelah melalui mediasi, pihak manajemen menyanggupi untuk mengembalikan dokumen ijazah dan BPKB milik karyawan maupun eks karyawan,” kata Marjani.

Proses pengembalian dokumen mulai dilakukan pada Senin, 8 September 2025. Untuk karyawan yang tinggal jauh dari lokasi perusahaan, penyerahan dilaksanakan sehari setelahnya, Selasa, 9 September 2025, di Desa Girimukti. “Saat ini, seluruh ijazah maupun BPKB yang sebelumnya ditahan sudah berada di Girimukti untuk diserahkan kepada pemiliknya,” tambahnya.

Marjani menegaskan praktik serupa tidak boleh lagi terjadi di Kabupaten PPU. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar hak pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. “Jika perusahaan melakukan hal tersebut, pekerja/buruh dapat mengajukan keberatan kepada pemerintah atau pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa yang turut mengawal persoalan ini menyambut baik hasil penyelesaian. Mereka menilai langkah pemerintah daerah sudah tepat, sekaligus berharap agar kejadian serupa tidak kembali terjadi demi terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan harmonis di wilayah PPU. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com