JAWA TIMUR – Penanganan hukum terhadap kasus kericuhan yang berujung pada perusakan sejumlah fasilitas umum dan pembakaran Gedung Negara Grahadi kembali berlanjut. Polrestabes Surabaya resmi menetapkan dua tersangka baru yang diduga ikut melakukan aksi pembakaran di kawasan Grahadi pada malam Sabtu (30/08/2025).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan penetapan dua tersangka tambahan tersebut menambah panjang daftar pelaku yang sudah diamankan polisi. “Masih ada beberapa [tambahan tersangka]. Yang kemarin dua orang ya,” kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (09/09/2025).
Meski tidak menyebutkan identitas kedua tersangka, Luthfie menegaskan keduanya diyakini ikut menyalakan api yang melalap sebagian Gedung Negara Grahadi, ikon bersejarah sekaligus pusat pemerintahan Jawa Timur. “Diduga melakukan pembakaran di Grahadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 33 tersangka terkait aksi unjuk rasa pada 29–31 Agustus 2025 yang berubah menjadi kerusuhan. Massa diduga terlibat dalam perusakan di sejumlah titik, termasuk Mapolsek Tegalsari serta 29 pos polisi yang tersebar di Kota Surabaya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa polisi awalnya mengamankan 315 orang dari berbagai lokasi kericuhan. Dari jumlah tersebut, 128 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur dan 187 lainnya dewasa. “Sementara dari jumlah tersebut penyidik Polres Surabaya telah menetapkan 33 orang menjadi tersangka. Di mana 27 tersangka merupakan tersangka dewasa yang saat ini telah ditahan dan ada enam pelaku anak,” kata Jules, Jumat (05/09/2025).
Menurut Jules, sebagian besar dari mereka dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal. Dari 315 orang yang diamankan, 275 orang telah kembali ke keluarga masing-masing, sementara 33 orang ditetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya anak di bawah umur yang kini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan diserahkan ke orang tua untuk pendampingan lebih lanjut.
“33 tersangka yang saya sebutkan tadi adalah para pelaku yang melakukan tindak pidana di lokasi atau TKP Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 pos lantas yang ada di Kota Surabaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jules menerangkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, hingga Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam dan bahan peledak.
Penetapan pasal berlapis itu menegaskan keseriusan aparat dalam menindak tegas setiap pelaku. Selain memburu pelaku di lapangan, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual yang diduga menggerakkan massa dalam kericuhan tersebut.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, tidak hanya karena kerugian material akibat pembakaran fasilitas umum, tetapi juga lantaran melibatkan anak-anak di bawah umur. Proses hukum yang berjalan diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran agar aksi demonstrasi ke depan tidak lagi berujung pada tindak anarkis. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan