Bupati Kotim Pastikan Warga Tak Terbebani Pajak Baru

KOTAWARINGIN TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, tengah menyiapkan langkah antisipasi menghadapi kebijakan efisiensi anggaran jilid II dari pemerintah pusat yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang.

Bupati Kotim Halikinnor menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam menghadapi situasi tersebut. Menurutnya, efisiensi anggaran yang berlaku nasional itu harus disikapi dengan strategi yang tepat agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Salah satu strategi yang kami siapkan adalah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim,” ujarnya di Sampit, Selasa (09/09/2025).

Kebijakan efisiensi jilid II itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menyampaikan hal tersebut dalam pidato kenegaraan di MPR menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI, 16 Agustus lalu.

Halikinnor menyebut ada 15 pos belanja yang akan dipangkas, mulai dari alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, hingga biaya perjalanan dinas. Pos lain yang juga terkena efisiensi di antaranya belanja jasa konsultan, honor kegiatan, sewa kendaraan, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana.

Dampaknya, alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) juga ikut berkurang, sama halnya seperti yang terjadi pada 2025. Karena itu, Pemkab Kotim dituntut mencari solusi alternatif agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Meski PAD menjadi fokus utama, Halikinnor memastikan strategi peningkatan pendapatan daerah tidak dilakukan dengan menaikkan pajak.
“Saya tidak menaikkan pajak, karena kita tidak ingin kejadian di daerah lain di mana pemerintah daerahnya menaikkan pajak yang memicu penolakan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai gantinya, pemerintah daerah memberikan keringanan untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya pada pendaftaran Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi sertifikat tanah dengan potongan sebesar 20 persen. Menurutnya, langkah ini bisa mendorong masyarakat segera mengurus legalitas tanah sekaligus menambah pemasukan daerah.

Selain itu, perjalanan dinas juga akan dibatasi secara ketat. Hanya kegiatan yang benar-benar penting yang boleh dilaksanakan. Begitu pula dengan agenda seremonial, dipangkas seminimal mungkin. “Kemudian, program yang dilaksanakan pun kita utamakan yang skala prioritas saja,” tambah Halikinnor.

Tak hanya mengandalkan kebijakan internal, Pemkab Kotim juga berencana menggandeng sektor swasta. Dalam waktu dekat, Halikinnor bersama Gubernur Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seruyan akan menggelar pertemuan dengan perusahaan-perusahaan besar untuk membahas dukungan pembangunan daerah.

Salah satu perhatian pemerintah daerah adalah optimalisasi pemasukan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Ia meminta perusahaan agar seluruh kendaraan operasional yang digunakan di Kotim segera menggunakan pelat KH, sesuai kode wilayah setempat, sehingga dapat menambah pendapatan daerah dari opsen pajak.

Halikinnor juga menegaskan akan memperluas basis penerimaan dari sektor pajak lain. “Selanjutnya, yang air bawah tanah yang belum kena pajak, akan dikenakan pajak. Begitu juga pajak bangunan yang belum ada, kita akan minta supaya diurus izinnya. Semua itu dalam rangka meningkatkan PAD kita,” tuturnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Kotim berharap mampu menjaga stabilitas keuangan daerah meski kebijakan efisiensi belanja diterapkan. Bupati optimistis strategi yang diterapkan bisa memberi ruang fiskal yang lebih sehat, sekaligus tetap melindungi masyarakat dari beban kenaikan pajak. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com