PASER – Angka pernikahan anak di Kabupaten Paser masih terbilang tinggi. Data Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mencatat, sejak Juli 2024 hingga Juli 2025 terdapat 103 anak menikah di bawah usia 19 tahun.
Kepala DP2KBP3A Paser, Amir Faisol, menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata. Menurutnya, ada berbagai faktor yang memengaruhi terjadinya perkawinan usia dini. “Jadi banyak faktor penyebabnya,” kata Amir, Rabu (10/09/2025).
Ia menyebut penyebab itu antara lain masalah ekonomi, sosial, kesehatan, pola asuh keluarga, hukum, agama, pendidikan, hingga budaya dan akses informasi. Dari sisi ekonomi, Amir menuturkan masih ada orangtua yang beranggapan menikahkan anak dapat meringankan beban keluarga. “Ada juga karena akses informasi yaitu peningkatan tontonan konten pornografi sejak Covid-19,” ujarnya.
Di sisi lain, pandangan agama kerap dijadikan alasan agar anak terhindar dari zina. Faktor pendidikan juga ikut berperan, sebab rendahnya kualitas pendidikan membuat sebagian orangtua lebih cepat menyetujui pernikahan anaknya.
Pemerintah Kabupaten Paser sendiri tidak tinggal diam. Amir menjelaskan bahwa camat, kepala desa, dan para aktivis perlindungan anak sudah dilibatkan dalam berbagai kegiatan untuk memperkuat strategi komunikasi, edukasi, dan pola pengasuhan yang lebih tepat. “Mereka telah diberikan bekal oleh Pemerintah Kabupaten Paser melalui kegiatan Pengembangan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terhadap dampak perkawinan usia anak belum lama ini,” kata Amir.
Ia menambahkan, keterlibatan semua pihak dibutuhkan agar upaya pencegahan berjalan efektif. Pemerintah daerah menekankan pentingnya sinergi antara tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga keluarga agar pernikahan dini bisa ditekan. Dengan begitu, anak-anak di Paser dapat memperoleh haknya untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal tanpa harus kehilangan masa remajanya. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan