Kasus Korupsi Rp39,8 Miliar, RS Resmi Ditahan Kejati Kalbar

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar tahun 2015. Seorang pria berinisial RS ditangkap setelah sempat tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan RS berhasil diamankan berkat kerja sama lintas bidang. “Pada Selasa malam 9 September 2025 pukul 20.30 WIB, tim gabungan penyidik bersama intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan tersangka di rumah pribadinya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta. Yang bersangkutan langsung diterbangkan ke Pontianak untuk diperiksa,” jelasnya, Rabu (10/09/2025).

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi pada 2015 dengan nilai perolehan Rp99,1 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan RS bersama terdakwa PAM yang telah divonis dan kini masih menempuh upaya hukum serta tiga terdakwa lain yang tengah menjalani persidangan, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp39,8 miliar lebih.

Sebelumnya, RS sudah dipanggil penyidik sebanyak tiga kali, tetapi tidak pernah hadir. Upaya paksa kemudian ditempuh, hingga akhirnya ia ditangkap di Jakarta dan dibawa ke Pontianak. Setelah pemeriksaan intensif, statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“RS resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 10–29 September 2025 di Rutan Kelas II A Pontianak,” tambah Siju.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penahanan RS, daftar panjang pihak yang terlibat dalam kasus ini semakin jelas. Aparat penegak hukum menegaskan proses persidangan akan terus berjalan demi mengembalikan kerugian negara sekaligus menegakkan akuntabilitas publik. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com