Polisi Bekuk Perusak Pos Polisi Berbekal Molotov dan Batu

YOGYAKARTA – Aksi perusakan enam pos polisi (pospol) di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), awal September lalu akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku berinisial ARS (21) dan DSP (24) ditangkap setelah tim gabungan Polresta Yogyakarta, Polresta Sleman, Densus 88 Mabes Polri, serta Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyampaikan identitas ARS terungkap lewat analisis rekaman CCTV di 41 titik yang merekam pergerakan pelaku. “Modus operandi melempar pos polisi dengan molotov dan batu adalah ikut-ikutan karena melihat medsos perusakan di beberapa kantor polisi,” ujar Pandia dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9).

Polisi sempat menggerebek rumah ARS di Godean, Sleman, pada 10 September. Namun, ARS tidak berada di tempat. Pendekatan persuasif kemudian dilakukan ke pihak keluarga hingga akhirnya ARS menyerahkan diri. Berdasarkan keterangan ARS, polisi juga mengamankan DSP, yang membantu merakit bom molotov, di Kasihan, Bantul.

Pandia menegaskan aksi ini tidak terkait kerusuhan yang terjadi di Mapolda DIY pada akhir Agustus lalu. Motif ARS disebut hanya karena terpengaruh unggahan di media sosial. Ia bahkan tercatat sebagai residivis dengan tiga kali kasus penganiayaan sebelumnya.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membeberkan bahwa ARS melancarkan aksinya dalam waktu singkat. Dalam kurun 40 menit pada Kamis (4/9) dini hari, ia menyasar enam pos polisi, mulai dari Pos Pelemgurih di Sleman hingga pos-pos di kawasan Jombor, Denggung, dan Kronggahan. Sebelum beraksi, ARS sempat menenggak minuman beralkohol dan membawa dua botol molotov yang sudah disiapkan.

Usai melakukan perusakan, ARS mengalami cedera akibat terjatuh lalu bersembunyi di rumah rekannya di Kalasan. Polisi berhasil melacak keberadaannya dengan melibatkan keluarga dan pacar ARS untuk membujuknya kembali pulang. “Kita lakukan intervensi-intervensi terhadap keluarganya untuk yang bersangkutan menyerahkan diri. Akhirnya yang bersangkutan dipancing sama pacarnya untuk dijemput dan dibawa ke rumahnya,” jelas Riski.

Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, serta botol molotov. Atas perbuatannya, ARS dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan DSP terancam hukuman hingga 5 tahun. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com