JAKARTA – Perdebatan mengenai tes DNA antara selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, masih terus bergulir. Meski Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah menegaskan hasil uji DNA menunjukkan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil, Lisa bersikeras mencari pembuktian lain. Ia bahkan berencana melakukan tes ulang di luar negeri.
Langkah itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan, usai mendampingi Lisa diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025). “Baru selesai pemeriksaan Lisa Mariana untuk dimintai keterangannya. Tadi ada sekitar 15 pertanyaan, seputar tentang hasil tes DNA,” ujarnya.
Menurut Jhon, pihaknya telah resmi mengajukan permohonan tes DNA di luar negeri. “Jadi, seputar hasil tes DNA sama permohonan kita untuk permasalahan second opinion untuk tes DNA di luar negeri,” lanjutnya.
Bagi Lisa, putusan itu terasa berat. Kepada wartawan, ia mengaku sangat terpukul saat membaca keterangan laboratorium. “Saya tidak mengerti, pokoknya tadi ada beberapa persen yang ada kemiripanlah,” ucap Lisa dengan suara bergetar. “Saya enggak bisa berkata-kata karena sedih banget gitu. Ya karena itu ada beberapa persen kemiripan, makanya kita mengajukan second opinion,” tambahnya.
Keberatan atas hasil tes DNA Polri pun kembali ditegaskan oleh tim kuasa hukum Lisa. Bertua Hutapea, salah satu kuasa hukumnya, mengatakan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke Singapura. “Lisa Mariana sudah menyatakan keberatan terhadap hasil tes DNA tersebut dan juga sudah menyatakan bahwa akan mengajukan second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura,” kata Bertua.
Ia menilai pemeriksaan di rumah sakit internasional itu bisa dilakukan lebih mendetail. “Kalau di Mount Elizabeth Singapura bisa juga diperiksa dari kuku dan dari rambut. Sehingga akurasinya mungkin lebih tinggi,” jelasnya.
Bertua juga menepis anggapan bahwa langkah itu hanya bentuk pencarian sensasi. “Apabila dari pihak pelapor menyatakan bahwa second opinion itu adalah merupakan sensasi, tidak. Hanya mengabaikan hak asasi dari CA apabila tidak melakukan second opinion terhadap hasil tes DNA tersebut,” tegasnya. Bahkan, ia menyebut ada opsi membawa perkara ini ke ranah internasional. “Klien kami mencanangkan untuk memohon perlindungan kepada mahkamah internasional atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap seorang bayi apabila tidak dilakukan second opinion,” katanya.
Namun, kubu Ridwan Kamil menolak keras rencana tersebut. Kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar, menilai permintaan tes ulang tidak memiliki dasar hukum. “Penyidik Bareskrim dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang Pak RK laporkan terhadap Lisa Mariana memerlukan tes DNA dalam rangka proses penyidikan untuk penegakan hukum dan telah menunjuk lembaga Labdokkes Mabes Polri untuk melakukan pengambilan DNA, pemeriksaan DNA sampai mengumumkan hasil tes DNA, semua prosedur sudah dilakukan secara ketat sesuai SOP oleh Labdokkes Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan, tes DNA dalam konteks perkara hukum berbeda dengan tes medis untuk penyakit. “Untuk proses hukum, tes DNA dalam rangka penegakan hukum ini bukan untuk penyakit, second opinion berlaku untuk penyakit. Oleh karena itu, jelas pihak kami menolak secara tegas apa yang diusulkan oleh LM karena usulan LM tidak berdasar hukum,” katanya.
Muslim bahkan meminta Lisa untuk menghentikan polemik. “Jadi kami sarankan LM berhenti melakukan sensasi atau drama lagi, taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim, hadir dalam pemeriksaan, tidak usah banyak drama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Laboratorium DNA Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, telah lebih dulu memaparkan metode pemeriksaan yang dilakukan pada 7 Agustus 2025. Menurutnya, pengambilan sampel dilakukan dengan standar ilmiah yang ketat. “Sampel darah dan buccal swab diambil dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa, CA. Hasilnya, separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” jelas Sumy.
Ia menegaskan kesimpulannya jelas dan final. “Secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” kata Sumy.
Meski demikian, pernyataan resmi Polri itu tampaknya belum cukup untuk menutup perdebatan. Pihak Lisa Mariana tetap berpegang pada keyakinannya, sementara kubu Ridwan Kamil menilai kasus ini seharusnya dihentikan sesuai prosedur hukum yang sudah dijalankan. Publik pun menyoroti polemik yang semakin panjang ini, menunggu apakah benar akan ada uji DNA lanjutan di luar negeri atau justru akan berhenti di meja hukum dalam negeri. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan