JAKARTA – Perjalanan hukum musisi senior Fariz RM kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (11/09/2025), majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp800 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan keputusan majelis hakim.
Ketua majelis hakim Lusiana Amping menyampaikan sejumlah alasan di balik putusan tersebut. Di satu sisi, hakim menilai ada faktor yang memberatkan, yakni kebiasaan Fariz menggunakan narkoba secara berulang serta tidak menunjukkan kontribusi terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Namun, terdapat pula hal-hal yang meringankan. Fariz dinilai bersikap sopan sepanjang persidangan, bersikap kooperatif, serta mengakui kesalahannya. Faktor-faktor inilah yang membuat majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan. Meski begitu, majelis hakim menolak memberikan rehabilitasi.
Setelah sidang usai, Fariz menyampaikan sikapnya yang menerima putusan tersebut dengan lapang dada. “Alhamdulillah, saya berterima kasih sekali pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta tim penasihat hukum saya,” kata Fariz.
Ia juga menambahkan, “Saya menerima putusan ini dengan lapang dada. Insya Allah menjadi putusan yang terbaik.” Bagi Fariz, momen ini terasa istimewa karena bertepatan dengan ulang tahun putra bungsunya. “Tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. Insya Allah, semoga ini menjadi kado buat dia juga, Gio,” ucapnya.
Meskipun Fariz sudah menyatakan menerima putusan, tim kuasa hukumnya yang dipimpin Deolipa Yumara tetap menyiapkan strategi hukum selanjutnya. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mengajukan pembebasan bersyarat.
“ Kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan permohonan-permohonan yang bisa diupayakan untuk kebebasan bersyarat dari seorang Fariz RM,” ujar Deolipa. Ia menegaskan bahwa Fariz sudah menjalani sebagian besar masa hukumannya sehingga berhak mengajukan permohonan tersebut.
Kasus hukum yang kembali menyeret Fariz RM mencerminkan persoalan klasik penyalahgunaan narkoba di kalangan publik figur. Sebagai musisi senior dengan reputasi panjang di industri musik Indonesia, Fariz sudah beberapa kali berhadapan dengan hukum karena kasus serupa.
Putusan kali ini menjadi pengingat sekaligus refleksi bagi masyarakat tentang pentingnya konsistensi dalam upaya pemberantasan narkoba. Di sisi lain, vonis ringan yang dijatuhkan hakim dibandingkan tuntutan jaksa menimbulkan diskusi publik mengenai penerapan keadilan dalam kasus narkotika.
Fariz berharap bisa segera menata kembali hidupnya setelah menjalani masa hukuman. Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya kepada semua pihak yang mendukung, baik keluarga, sahabat, maupun tim kuasa hukum. Bagi Fariz, menjalani konsekuensi hukum dengan ikhlas adalah bagian dari tanggung jawab yang harus dipikul.
Sementara itu, pihak kejaksaan maupun masyarakat akan terus mencermati perkembangan langkah hukum lanjutan, terutama terkait pengajuan pembebasan bersyarat yang direncanakan oleh tim kuasa hukum Fariz. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan