BANJARBARU – Kasus penggelapan dana kembali mencuat di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Seorang pemuda berinisial P (24), asal Duren Sawit, Jakarta Timur, harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti menyelewengkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Perkara ini terungkap berkat laporan manajemen perusahaan desain interior yang merasa dirugikan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Lianganggang, Polres Banjarbaru, segera bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan pelaku di lokasi kerjanya di Jalan Sapta Marga, Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, pada Kamis (04/09/2025) sore.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika perusahaan menerima pesanan pengerjaan interior rumah dari seorang pelanggan. P yang bertugas mengerjakan pesanan tersebut justru menyalahgunakan wewenangnya.
“Pelapor mengecek ke pelanggan dan ternyata pelanggan telah melakukan pembayaran pada tanggal 17 Agustus 2025 ke rekening bank atas nama P, namun uang tersebut tidak diserahkan ke perusahaan,” ungkap Kardi pada Kamis (11/09/2025).
Jumlah dana yang digelapkan mencapai Rp 17,9 juta. Meski nilai kerugian belum tergolong sangat besar, pihak perusahaan menilai tindakan ini dapat merusak kepercayaan konsumen terhadap kredibilitas usaha mereka.
Dalam proses interogasi, P akhirnya mengakui semua perbuatannya. Ia menyebut, uang hasil penggelapan digunakan untuk membayar hutang pribadi. “Pelaku P mengakui telah menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk membayar hutang pelaku,” tambah Kardi.
Kini, P harus mempertanggungjawabkan tindakannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ancaman pidana tersebut menegaskan bahwa kejahatan kerah putih di lingkungan kerja tidak bisa dianggap remeh.
Kapolsek Lianganggang, Kompol Imam Suryana, menyampaikan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga rasa aman di masyarakat, khususnya di sektor bisnis dan jasa. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi karyawan agar bekerja dengan jujur dan tidak menyalahgunakan kepercayaan perusahaan.
Pihak kepolisian juga mengimbau perusahaan maupun masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, serta memastikan setiap pembayaran dilakukan melalui prosedur resmi perusahaan. Langkah ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang serupa di kemudian hari.
Kasus penggelapan oleh P menambah catatan bahwa tindak kejahatan keuangan bisa muncul di berbagai sektor, termasuk usaha jasa. Selain merugikan perusahaan, dampaknya juga berpotensi mengikis kepercayaan pelanggan. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang mutlak dijaga dalam setiap aktivitas bisnis. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan