Konflik Lahan Intu Lingau–BDLR, BPN Tegaskan Prinsip Keadilan

KUTAI BARAT – Persoalan sengketa lahan antara masyarakat Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, dengan PT Borneo Daya Lestari Raya (BDLR) hingga kini belum menemukan jalan keluar. Meski sudah berlangsung cukup lama, kepastian penyelesaiannya masih menjadi harapan warga.

Langkah terbaru datang dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kutai Barat yang melakukan peninjauan lapangan di kawasan yang menjadi objek sengketa. Kepala BPN Kubar, Zulkipli, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memastikan kejelasan batas tanah yang dipermasalahkan.

“Sehingga dapat menjadi dasar dalam mencari solusi yang tepat, adil, dan dapat diterima oleh semua pihak,” ujarnya, Jumat (12/09/2025).

Menurut Zulkipli, pemeriksaan langsung di lokasi penting agar data yang dimiliki BPN sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Dengan begitu, penyelesaian masalah bisa dilakukan secara objektif. “Permasalahan lahan seperti ini harus diselesaikan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” katanya. Ia berharap hasil peninjauan dapat membantu menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat.

BPN Kutai Barat, tambahnya, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan tetap mengedepankan nilai profesional, melayani, dan terpercaya. Upaya ini diharapkan mampu mendorong terciptanya kepastian hukum serta hubungan yang harmonis di wilayah tersebut.

Dari pihak masyarakat, Petinggi Kampung Intu Lingau, Abed Nego, mengapresiasi langkah BPN yang turun langsung ke lokasi. Ia berharap kehadiran pemerintah menjadi pintu masuk bagi penyelesaian yang berpihak pada keadilan bagi warga.

Abed Nego menyebut lebih dari 300 hektare lahan milik warga sudah digarap perusahaan tanpa persetujuan resmi. Ia juga menyoroti proses pembayaran tali asih yang dinilai tidak sesuai mekanisme. “Pembayaran tali asih dilakukan tanpa sepengetahuan Pemerintah Kampung. Padahal kami sudah membentuk tim verifikasi untuk memudahkan identifikasi lahan masyarakat,” tuturnya.

Masyarakat Intu Lingau berharap peninjauan ini dapat membuka jalan dialog yang lebih konstruktif antara mereka, perusahaan, dan pemerintah. Penyelesaian yang berpijak pada aturan hukum diyakini mampu meredam ketegangan yang selama ini membayangi, sekaligus memberi kepastian bagi hak-hak warga.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com