Operasi PETI Kapuas 2025, Puluhan Penambang Emas Ilegal Diciduk

PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan komitmennya memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan hasil signifikan. Dalam operasi kewilayahan bertajuk “PETI Kapuas 2025”, aparat berhasil mengamankan 56 tersangka dari berbagai kasus yang tersebar di wilayah Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menyampaikan bahwa dari total pengungkapan kasus, terdapat 21 perkara terkait pertambangan mineral dan batubara, 7 perkara menyangkut migas, serta 1 perkara khusus merkuri. “Dari jumlah itu, 4 kasus ditangani Ditreskrimsus, 1 kasus oleh Ditpolairud, sementara 24 kasus lainnya ditangani jajaran Polres di wilayah Kalbar,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jumat (12/09/2025).

Sebanyak 7 orang tersangka kini mendekam di Rutan Polda Kalbar, sementara 49 tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan Polres. Penindakan ini sekaligus menunjukkan koordinasi yang solid antara jajaran Polda hingga Polres dalam upaya menghentikan praktik tambang ilegal yang kerap merugikan lingkungan.

Burhanudin merinci barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, antara lain tiga unit excavator, dua keping emas, empat biji emas, 208 gram pasir emas, dua kilogram merkuri, tujuh unit mobil, dua sepeda motor, ribuan liter bahan bakar minyak, serta beragam peralatan tambang. “Barang bukti yang diamankan meliputi 3 unit excavator, 2 keping emas, 4 biji emas, 208 gram pasir emas, 2 kilogram merkuri, 7 mobil, 2 sepeda motor, ribuan liter BBM, serta peralatan penambangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa modus para pelaku dilakukan dengan cara menambang secara tradisional maupun menggunakan alat berat. Hasil tambang kemudian dijual kepada pengepul. “Sebagian pelaku juga membeli emas dari penambang tanpa izin untuk kemudian dilebur dan diperdagangkan,” kata Burhanudin.

Kasus ini, menurut aparat, tidak hanya menimbulkan kerugian negara tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif, terutama penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas. Untuk itu, penegakan hukum diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus mencegah kerusakan yang lebih luas di Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Seluruh barang bukti emas ditimbang dengan melibatkan pihak Pegadaian untuk memastikan kadar dan jumlah, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkas Burhanudin.

Langkah Polda Kalbar ini sekaligus menegaskan bahwa operasi pemberantasan PETI tidak hanya menyasar penambang di lapangan, tetapi juga jaringan distribusi yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com