PENAJAM PASER UTARA – Bendahara Keluruhan Gunung Seteleng Sr (38), Kecamatan Penajam, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Keputusan itu menyusul ditetapkannya Sr sebagai tersangka kasus korupsi. Di samping itu, dia juga berstatus tahanan Polres Penajam Paser Utara (PPU).
Menurut Kepala Sub Bidang Kedudukan Hukum Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) PPU Iwan Darmawan, pemberhentian sementara itu sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. Sambil menunggu keputusan final, Sr tetap mendapat pemasukan atau menerima gaji.
“Tapi dia hanya mendapat gaji 75 persen tanpa tunjangan apapun. Ibaratnya sudah tidak jadi PNS tapi namanya masih terdaftar,” terang Iwan.
Hal yang sama juga berlaku bagi PNS yang terlibat kasus pidana. Tak kurang dari empat PNS di Benuo Taka mengalami nasib serupa dan kini menunggu keputusan inkracht pengadilan.
Sr diduga membawa kabur uang negara yang disimpan di brankas Kelurahan Gunung Seteleng. Selain itu, dia juga melakukan pencairan dari bank yang diduga tanpa sepengetahuan pimpinan. Kerugian ditaksir mencapai Rp 400 juta.
Sempat melarikan diri, Sr menyerahkan diri ke Polsek Penajam 23 September lalu. Namun, karena terindikasi korupsi, kasusnya dilimpahkan ke Polres PPU. “Kami tidak memiliki unit itu (tipikor, Red),” ujar Kapolsek Penajam AKP Soleh beberapa waktu lalu. [] KP