Landak Bahas WPR sebagai Solusi Legal Pertambangan Rakyat

LANDAK – Diskursus mengenai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mengemuka di Kabupaten Landak. Bendahara Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Landak, Cahyatanus, menilai penanganan PETI tidak bisa hanya sebatas tindakan penertiban aparat, tetapi juga harus dibarengi dengan solusi konkret yang memberi kepastian bagi masyarakat.

Menurutnya, kehadiran Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi salah satu jalan keluar yang dapat mengakomodasi kebutuhan ekonomi warga sekaligus menjawab masalah legalitas tambang. “Dalam penertiban ini, pihak keamanan dan semua yang terlibat harus berhati-hati. Jangan sampai merugikan masyarakat,” ujarnya pada Jumat, (12/09/2025).

Cahyatanus menegaskan bahwa masyarakat adat di Landak banyak yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang emas. Tanpa adanya WPR, warga rentan terjebak dalam lingkaran aktivitas ilegal yang berdampak panjang, baik bagi hukum maupun lingkungan. “Masyarakat harus menghargai aparat, begitu juga sebaliknya. Kami berharap solusi segera ditemukan, salah satunya melalui pembentukan peraturan daerah tentang WPR,” terangnya.

Ia juga mengakui kerusakan lingkungan akibat PETI memang sudah sulit dihindari. Sungai tercemar, lahan kritis bertambah, dan ekosistem terganggu. Namun, menurutnya, pemulihan hanya bisa berjalan efektif jika pemerintah, aparat, dan masyarakat bekerja sama serta duduk dalam satu kesepahaman.

Sementara itu, Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari menegaskan bahwa kepolisian tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, ia juga membuka ruang koordinasi lintas sektor, terutama bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk membicarakan kemungkinan penetapan WPR. “Polisi tetap melakukan penegakan hukum, tetapi kita juga mempertimbangkan kebijakan dalam penanganan PETI ini,” terang Kapolres.

Pernyataan ini menegaskan adanya ruang dialog antara kepentingan hukum, keberlangsungan lingkungan, dan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, DAD Landak berharap pemerintah daerah bersama DPRD segera membahas rancangan peraturan daerah yang mengatur WPR agar tidak terjadi tarik menarik yang berkepanjangan.

Di sisi lain, sejumlah pemerhati lingkungan mengingatkan agar pembahasan WPR tidak hanya fokus pada aspek ekonomi masyarakat, melainkan juga harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Sebab, tanpa tata kelola yang baik, WPR berpotensi menimbulkan dampak serupa dengan PETI.

Polemik seputar PETI dan wacana WPR ini menunjukkan bahwa persoalan tambang emas di Landak tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan tunggal. Perlu kebijakan yang seimbang antara aspek hukum, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat, agar keberlanjutan pembangunan daerah tidak dikorbankan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com